HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 127
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 .
Perda ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Dimuat tentang ketentuan umum, penghaslian, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, serta ketentuan lain- lain mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 15 hlm, Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah ini mengatur pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016 Kabupaten Malang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Jumlah 14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Materi Pokok: Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas: Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Alat Kelengkapan, Tunjangan Alat Kelengkapan Lain, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Mencabut sebagian Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Jumlah Halaman: 17 HLM; Penjelasan : 16 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha Negara Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Untuk mengatur hak-hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka efisiensi, efektifitas dan transaparansi serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, perlu diatur standarnya yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan keuangan daerah. melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (2), 178 Ayat (2) dan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diperlukan pengaturan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Pelaksaan Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Meliputi : Ketentuan Umum; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pengunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017
pimpinan dan anggota dprd_hak keuangan dan administratif
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.9/2017, No Reg Perda 9/2017, TLD No.170
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Maluku Barat Daya No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PIMPINAN DAN ANGGOTA dprd - HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO.9, TLD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 20 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, pelaksanaan hak keuangan dan
administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan
Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
Penjelasan 7 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/197
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 tentang Pengelola Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penghasilan Tunjangan Kesejahteraan dan Uang jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelola Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Peraturan Daerah ini terdiri 22 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kerinci No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD perlu menetapkan.
Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kerinci;
UU Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH TENTANG HAK KEUANGAN DAN
ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
20 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2017
PERDA Kab. Belitung No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Belitung Tahun 2017 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menarik investasi dan meningkatkan pembangunan daerah, perlu diatur mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 39 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2011; PP No. 96 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan antara lain maksud dan tujuan dari pemberian insentif dan kemudahan investasi, prinsip dan sasaran investasi, pelayanan dan percepatan investasi, pemberian insentif dan kemudahan investasi di kawasan ekonomi khusus, peran pemerintah daerah, koordinasi dan pengendalian percepatan investasi, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
43 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Angota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Keuangan dan Admistratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun
2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan dan Admistratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin, meliputi: Ketentuan Umum; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjangan Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratis Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat