Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengaturan, pembinaan dan pengawasan Usaha Jasa Kontruksi, serta mewujudkan struktur usaha yang kokoh, handal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan kontruksi yang berkualitas dalam wilayah Kabupaten Mamasa, perlu diterbitkan Izin Usaha Jasa Kontruksi;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, untuk pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikenakan retribusi;
a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);
b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
e. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, tentang
Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi;
f. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, tentang
Pedoman Cara Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang Subyek, Obyek, Golongan, Jangka Waktu, syarat-syarat pemberian izin dan besaran tarif Retribusi usaha Jasa Konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 10 Tahun 2007
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat Ii Tegal Nomor 04 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Tegal Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal Nomor 04 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 22 Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1998 tentang
Pajak Reklame, sebagai dasar dalam pengurangan dan pembebasan
pajak reklame maka perlu merubah Keputusan Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Tegal Nomor 04 Tahun 1999 tentang Petunjuk
Pelaksaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1998; Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal Nomor 04 Tahun 1999;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penambahan BAB VI A mengenai pengurangan dna pembebasan pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2007.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal Nomor 04 Tahun 1999 diubah.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 10 Tahun 2007
pendirian dan pengelolaan perusahaan daerah air minum kabupaten seluma
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dengan menimbang;
1. Bahwa dengan telah diserahkannya PDAM cabang Tais dan Tumbu'an dari Pemkab Bengkulu selatan kepada Pemerintah maka seluruh aset yang ada menjadi milik pemerintah Kabupaten Seluma
2. Bahwa dengan kebutuhan terhadap air bersih dan sehat menjadi hak masyarakat yang merupakan salah satu tugas dan kewajiban dasar dari pemerintah Kabupaten Seluma
3. Maka dengan pertimbangan di atas, perlu membentuk Perda tentang Pendirian dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seluma.
Dengan Dasar Hukum Sebagai Berikut ;
• UU No. 5 tahun 1962
• Uu No. 3 tahun 2003
• UU No. 7 tahun 2004
• UU no. 32 tahun 2004
• UU no. 26 tahun 2005
• UU No. 2 tahun 2007
• UU no. 50 tahun 1999
Dalam Perda Ini mengatur tentang ;
• Nama, Tempat kedudukan, tujuan, dan lapangan usaha
• Modal
• Organn kepengurusan, menyangkut kepengurusan, dan direksi, pengangkatan, tugas dan wewenang, penunjukan jabatan, penghasilan, jasa pengabdian, dan cuti, dana Refresentatif dan perjalanan Direksi,
• Kewajiban dan larangan
• Sanksi Administrasi
• Penyidikan,
• Dan ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2007.
66
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2007
KesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Unit Swadana Daerah Kabupaten Kudus
Keputusan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas Utama I, II, III, IV A dan IV B serta Kelas I pada Rumah Sakit Umum Daerah Unit Swadana Daerah Kabupaten Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Nomor 34 tahun 2000 serta dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat, perlu mengatur kembali besaran tarip retribusi pelayanan
kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus;
b. bahwa tarip retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Kabupaten
Kudus sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah Unit Swadana Daerah Kabupaten Kudus dan Keputusan Bupati Kudus
Nomor 26 tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas Utama I, II,
III, IVa, dan IVb serta Kelas I pada Rumah Sakit Umum Daerah Unit Swadana
Daerah Kabupaten Kudus sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada
Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan dalam hal yang dikenakan terhadap
pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Unit Swadana Daerah
Kabupaten Kudus;
2. Keputusan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Kelas Utama I, II, III, IV A dan IV B serta Kelas I pada Rumah
Sakit Umum Daerah Unit Swadana Daerah Kabupaten Kudus.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2003 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800-154 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara dan Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 31 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 21 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, nama dan tempat kedudukan, tujuan dan lapangan usaha, modal, organ PDAM, direksi, dewan pengawas, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, penetapan laba, kepegawaian, pemeriksaan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Nomor 10 Tahun 2003 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Rembang Radio Citra Bahari
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan penyiaran adalah
sarana yang sangat penting dalam
komunikasi massa yang dapat berguna
untuk pendidikan, informasi, hiburan dan
pengawasan sosial bagi masyarakat luas; bahwa perlu adanya keseimbangan dan
keberagaman dalam bidang informasi dan
komunikasi melalui media penyiaran di
wilayah administratif Kabupaten Rembang; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14
ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran dan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 T ahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Publik di daerah Kabupaten
dapat didirikan Lembaga Penyiaran
Publik Lokal; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf
a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Pendirian
Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Kabupaten Rembang Radio Citra Bahari;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, dan izin penyelenggaraan, alat kelengkapan, dewan pengawas, direktur, pembiayaan, kewajiban dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2007, perlu adanya uparya alokasi terhadap kebutuhan dan pedoman harga pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Jepara; bahwa untuk meningkatkan produktivitas pertanian yang optimal perlu menjamnin ketersediaan dan harga pupuk yang wajar di tingkat petani; batwa berdasaran pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 1995; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 86/Permentan/OT 140/12/2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 tahun 2007; Keputusan Bupati Jepara Nomor 155 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peruntukan Pupuk Bersubsidi
Bab III Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi
Bab IV Cadangan Pupuk Bersubsidi
Bab V Penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Bab VI Pengawasan dan Pelaporan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2007.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Bogor Tahun 2007 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas, Bagian dan Unit Pengelola Pendapatan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi kegiatan pemungutan Pajak Daerah
dan sekaligus sebagai upaya meningkatkan pelayanan pemungutan
Pajak Daerah sebagai pelaksanaan Pasal 76 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah maka perlu
memberikan biaya pemungutan Pajak Daerah kepada Aparat Pemungut
Pajak Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Biaya Pemungutan Pajak
Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan
dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan
subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak
kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Biaya Pemungutan;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada
Dinas, Bagian dan Unit Pengelola Pendapatan Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat