Pengurangan - penghapusan - sanksi administratif - pbb - perdesaan dan perkotan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD Tahun 2020 No. 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Pertauran Walikota Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Pengurangan dan Penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan telah ditetapkan dengan peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 40 Tahun 2019 tentamg pengurangan dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perda Kota Tangerang selatan No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang Selatan No 3 Th 2017; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perwal Kota Tangerang Selatan No 16 Th 2012 yg telah diubah dg Perwal Kota Tangerang Selatan No 38 Th 2014; Perwal Kota Tangerang Selatan No 40 Th 2019.
Perubahan Peraturan Walikota Tangerang Selatan No 40 Tahun 2019 tentang pengurangan dan penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 40 Tahun 2019.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa tata cara penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa ketentuan pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal 5 Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diselaraskan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perbup Banyumas No 9 Tahun 2015; Perbup Banyumas No 35 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5 mengenai penyaluran DBH dan pengalokasian DBH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis retribusi kabupaten/kota sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri dari 32 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/14,TLD NO.21, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf a, huruf f, huruf i dan huruf k Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 04 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERDAPROMAL No. 06 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis dan Golongan Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Wilayah Pemungutan, Penetapan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administratif, Penagihan, Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan, Keberatan, Pemberian Keterangan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Peninjauan Tarif Retribusi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 09 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
b. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pajak Daerah yang Dihitung, DIbayar dan Dilaporkan Sendiri oleh Wajib Pajak (Self Assesment)
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab; bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan pengaturan tentang tata cara penyelenggaraan pajak daerah, yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajaknya (Self Assessment); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelengaraan Pajak Daerah yang Dihitung, Dibayar dan Dilaporkan Sendiri oleh Wajib Pajak (Self Assesment);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jenis Pajak Daerah yang Dihitung, Dibayar dan Dilaporkan Sendiri oleh Wajib Pajak (Self Assesment), Pajak Hotel, Pajak Restiran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam atau Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, Pendaftaran Wajib Pajak dan Pendataan, Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD, Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah, Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang sudah Kadaluarsa, dan Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka : (1) Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 403); (2) Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 404); (3) Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 405); (4) Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 54 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 407); (5) Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 55 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 408); (6) Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 409); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial dan bermanfaat dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Ketapang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.4 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.135 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.23 Tahun 2010, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Kemendagri No.170 Tahun 1997, Kemendagri No.173 Tahun 1997, Kemendagri No.43 Tahun 1999, Kemendagri No.27 Tahun 2002, Perda No.8 Tahun 2002, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.11 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek, Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan , Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang , Pendaftaran Wajib Pajak, Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak , Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi , Keberatan Dan Banding , Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan , Sanksi Administratif, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2011.
Peraturan ini memiliki 20 halaman dan 1 halaman salinan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2022 NOMOR: 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan Besaran Alokasi Dana Gampong, Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Dana Tambahan Penghasilan Tetap Bagi Gampong Dalam Kabupaten Aceh Barat Tahun 2022
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan Pendapatan Desa bersumber dari Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/ Kota
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Dana Desa setiap tahun anggaran mengenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021, Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2010, Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 66 Tahun 2018, Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 57 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur 17 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kedudukan Alokasi Dana Gampong, Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Dana Tambahan Penghasilan Tetap, BAB III Maksud Dan Tujuan Pengalokasian Alokasi Dana Gampong, Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Dana Tambahan Penghasilan Tetap, BAB IV Penetapan Besaran Alokasi Dana Gampong, Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Dana Tambahan Penghasilan Tetap, BAB V Pengelolaan Alokasi Dana Gampong, Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Dana Tambahan Penghasilan Tetap, BAB VI Ketentuan lain-lain, BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 164
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka retribusi pelayanan kesehatan yang termasuk dalam retribusi jasa umum perlu disesuaikan, baik di Puskesmas /jajarannya dan Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko.
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 29 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 28 Tahun 2009
7. UU No. 36 Tahun 2009
8. UU No. 44 Tahun 2009
9. PP No. 32 Tahun 1996
10. PP No. 58 tahun 2005
11. PP No. 8 Tahun 2006
12. PP No. 38 Tahun 2007
13. Keputusan Presiden No. 38 Tahun 1991
14. Keputusan Presiden No. 40 Tahun 2001
15. Permendagri No. 13 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan. Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan, dipungut retribusi sebagai pembayaran terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Mukomuko dan Puskesmas beserta Jejaringnya. Puskesmas adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik dalam bentuk promotif, kuratif, maupun rehabilitative secara paripurna yang mempunyai status sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan. Jasa Pelayanan Kesehatan terdiri dari jasa pemeriksaan, jasa perawatan, jasa tindakan pengobatan, jasa obat , jasa konsultasi, jasa administrasi, fasilitas dan administrasi yang diberikan oleh RSUD Mukomuko dan Puskesmas beserta Jejaringnya. Tingkat penggunaan jasa di hitung berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan, tingkat berat atau ringannya beban, resiko pelayanan yang diberikan dan jenis alat medis yang digunakan serta mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban wajib pajak
karena pertumbuhan ekonomi dan tingginya inflasi
serta untuk meningkatkan tingkat kepatuhan dalam
membayar Pajak Bumi dan Bangunan, Pemerintah Kota
Semarang perlu memberikan pembebasan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintahan Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 120 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan kepada wajib pajak dengan NJOP sampai dengan Rp250.000.000,00. Pembebasan tersebut diberikan secara otomatis dan 100% dari PBB yang seharusnya terutang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 92 Tahun 2020 dicabut.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat