Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan. Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan, dipungut retribusi sebagai pembayaran terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Mukomuko dan Puskesmas beserta Jejaringnya. Puskesmas adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik dalam bentuk promotif, kuratif, maupun rehabilitative secara paripurna yang mempunyai status sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan. Jasa Pelayanan Kesehatan terdiri dari jasa pemeriksaan, jasa perawatan, jasa tindakan pengobatan, jasa obat , jasa konsultasi, jasa administrasi, fasilitas dan administrasi yang diberikan oleh RSUD Mukomuko dan Puskesmas beserta Jejaringnya. Tingkat penggunaan jasa di hitung berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan, tingkat berat atau ringannya beban, resiko pelayanan yang diberikan dan jenis alat medis yang digunakan serta mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat