Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
b. bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021 perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021 yaitu tentang Sistematika Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021 dan mengubah beberapa lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
eraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN GARUT TAHUN 2011 - 2031
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORA"IA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TORA"IA UTARA TAHUN 2016-2021
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, http://jdih.torajautarakab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORA"IA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti ketentuan paaal 342 ayat (l) dan ayat (21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja pemerintah Daerah, perlu merubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021 dan ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nonror 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang Nasional
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20ls tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun Tata 2006 tentang cara pengendarian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana pembangunan
Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan pemerintahan Daerah
Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 200g tentang Tahapan, Tata Cara penyusunan, pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana pembangunan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengnn Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Datram Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan Menteri Daram Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara perencanaan, Pengendalian, dan Evaruasi pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan peraturan Daerah Tentang Rencana pembangunan Jangka panjang Daerah dan Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara perubahan Rencana pembangunan Jangka paqiang Daerah, Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja pemerintah Daerah
Peraturan Daerah provinsi surawesi seratan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi sulawesi selatan
Peraturan Daeratr Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2010 tentamg Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010-2030
Peraturan Daerah Kabupaten Toraia Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Toraja utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupaten Toraja Utara
Peraturan Daerah Kabupaten Toraia Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 yang merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun.
Sistematika perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat
(1)
huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, serta Pasal 70 ayat
(2)Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD), serta
Tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, maka
perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023 adalah
dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5
(lima)
tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan
berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah, dimana
daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun
rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan
dalam sistem perencanaan pembangunan nasional
maka daerah harus menyusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) untuk
pembangunan 5
(lima) tahun sesuai tahapan dan
tatacara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun
2009 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun
2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH;
BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI;
BAB V
PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Seruyan Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah
Kabupaten Seruyan Tahun 2014 Nomor 52)dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Barat Nomor 6 Tahun 2019
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2019-2025
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Nias Barat Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Nias Barat Tahun 201 9 2025
Pasal 18 ayat (6) UU 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 46 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2014; PP No.50 Tahun 20 Tahun; PP No.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2016 Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2016 2016;
PERDA 12 Tahun 2014; PERDA No. 99 Tahun 2016
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Nias Barat Tahun 2019 2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJM DAERAH)
KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan daerah merupakan bagian integral dari
pembangunan nasional, sehingga perlu diselenggarakan
secara seimbang dan serasi untuk menjamin keselarasan
pembangunan antar daerah tanpa mengurangi kewenangan
daerah sesuai semangat desentralisasi sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
b. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam
mewujudkan cita-cita dari tujuan daerah sesuai dengan visi,
misi dan arah kebijakan daerah, visi, misi dan arah
kebijakan daerah, maka konsistensi perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan sinergitas
pembangunan antar daerah untuk 5 (lima) tahun ke depan
perlu dilakukan secara efektif, efisien, berkeadilan dan
berkelanjutan;
c. bahwa untuk pedoman dan acuan dalam menetapkan arah
kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah,
kebijakan umum program satuan kerja perangkat daerah
maupun program kewilayahan yang disertai rencana kerja
dalam kerangka regulasi dan pendanaan bersifat indikatif,
diperlukan dokumen perencanaan daerah;
SALINAN
2
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah disebutkan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Probolinggo
Tahun 2018-2023.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi
Jawa Timur 2005-2025; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2011-2031;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Probolinggo
Tahun 2005-2025;
mengatur mengenai penetapan RPJMD kab probolinggo tahin 2018-2023, meliputi antara lain: ketentuan umum, sistematika (BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
BAB III : GAMBARAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV : PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DAERAH
BAB V : VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
BAB VI : STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN
DAERAH
BAB VII : KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM
PERANGKAT DAERAH
BAB VIII : KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAB IX : PENUTUP ); pelaksanaan RPJMD, pengendalian dan evaluasi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
jumlah 12 halaman+ penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas 20112031 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan penataan BWP, rencana struktur ruang, struktur administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
153 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2019
rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu merupakan modal utama bagi pembangunan di segala bidang, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara berkelanjutan. dengan tetap mempertahankan kelestarian fungsinya; bahwa dalam rangka mewujudkan Perlindungan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Lampiran huruf K angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Penetapan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
4. Koordinasi Dan Kerja Sama;
5. Monitoring Dan Pelaporan;
6. Pengawasan;
7. Anggaran;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2019
PERDA Kab. Katingan No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2018-2023.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan.
a. rencana pembangunan jangka menengah daerah;
b. pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan jangka menengah daerah; dan
c. perubahan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2019
PERDA Kab. Rote Ndao No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019 - 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 86 Tahun 2017
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Isi dan Sistematika RPJMD; IV. Pengendalian dan Evaluasi; V. Perubahan RPJMD; VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
6 halaman; 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat