Peraturan Daerah Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 3. Penetapan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup; 4. Koordinasi Dan Kerja Sama; 5. Monitoring Dan Pelaporan; 6. Pengawasan; 7. Anggaran; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat