ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas 20112031 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto;
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan penataan BWP, rencana struktur ruang, struktur administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
|