Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini, sehingga untuk optimalisasi pelaksanaannya, perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016.
Peraturan ini Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Pengurangan atau Keringanan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kemudahan berusaha dan peningkatan
investasi di Kabupaten Kudus, serta guna menindaklanjuti Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di
Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Juli 2017
Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2017, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15
Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Gangguan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15
Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15
Tahun 2015
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pertamanan Dan Pemakaman Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya laju pertumbuhan penduduk dan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sukabumi, penyediaan dan pemanfaatan lahan untuk pertamanan dan pemakaman yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, perlu disesuaikan; Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 22 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2016.
Beberapa Ketentuan Telah Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pertamanan Dan Pemakaman Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2020/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan perkembangan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Asahan terdapat beberapa penambahan prasarana dan sarana yang merupakan objek retribusi daerah yang berpotensi menambah pendapatan asli daerah serta peralihan aset lapangan parasamya Kisaran dari barang milik daerah menjadi aset Kepolisian Resor Asahan; dan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, kondisi dan keadaan pada saat ini sehingga perlu diubah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011;
Ketentuan Pasal 7 huruf b diubah, huruf c angka 3 diubah dan angka 4 huruf a) dihapus serta angka 5 diubah, serta ditambah 3 (tiga) huruf baru; Ketentuan Pasal 8 ayat (1)dan ayat (2) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
10
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2020 NOMOR 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Romawi 1 huruf
CC angka 1 Sub Urusan Geologi Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa
kewenangan terkait Pajak Air Tanah menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Pajak Air Tanah perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Pajak Air Tanah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587); sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679).
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BAU-BAU NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
3
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah; b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada Bagian Kedelapan Pajak Air Tanah, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diubah dan ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Pajak Daerah dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V MASA PAJAK
BAB VI PEMUNGUTAN PAJAK
BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB IX KEDALUARSA PENAGIHAN
BAB X PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII KETENTUAN KHUSUS
BAB XIII PENYIDIKAN
BAB XIV KETENTUAN PIDANA
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
19
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2020 NOMOR 162
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan perekonomian sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5233);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5070), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61
Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011
tentang Pengerukan dan Reklamasi, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 136 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52
Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1309);
14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015
Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 311), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM
146 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1867);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017
tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme
Penetapan Tarif Jasa kepelabuhanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1139);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Tahun 2015 Nomor 101);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bu ton Nomor 2 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERTUANG
BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB IX PEMUNGUTAN
BAB X TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XI TATA CARA PENAGIHAN
BAB XII KEBERATAN
BAB XIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV KEDALUWARSA
BAB XV PEMERIKSAAN
BAB XVI PEMANFAATAN
BAB XVII INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII PENYIDIKAN
BAB XIX KETENTUAN PIDANA
BAB XX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2020
Kesehatan-Pajak dan Retribusi Daerah-Perizinan, Pelayanan Publik
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2020/8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Banjar telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011; dan bahwa beberapa jenis pelayanan kesehatan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah belum diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Banjar.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011.
Beberapa Ketentuan diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011 dicabut.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MOU) Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para Pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintah Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b, ayat (3) huruf b dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing, Pemerintah Kota Lhokseumawe berwenang untuk memungut Retribusi perpanjangan Izin memperkerjakan Tenaga Asing yang merupakan pemberian perpanjangan izin memperkerjakan Tenaga Kerja Asing kepada Pemberi Kerja tenaga Kerja Asing
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 2001; 13 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 65 Tahun 2012; PP Nomor 97 Tahun 2012; Permennaker Nomor 10 Tahun 2018
Dalam Qanun ini mengatur 31 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; BAB III Golongan Retribusi; BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; BAB V prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan BesaranTarif; BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; BAB VII Wilayah Pemungutan; BAB VIII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; BAB IX Penentuan Pembayaran, tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan pembayaran; BAB X Pemanfaatan Penerimaan Retribusi; BAB XI Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XII Penyidikan; BAB XV Insentif Pemungutan; BAB Insentif Pemungutan; BAB XVI ketentuan Pidana; BAB XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi yang
berkaitan dengan Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor,
serta untuk mengakomodasi perubahan pola pengelolaan
keuangan pada fasilitas pelayanan kesehatan menjadi badan
layanan umum daerah, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu disesuaikan
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan pada angka 47, angka 49 serta angka 54 diubah dan
ketentuan angka 9, angka 10, angka 13 sampai dengan angka 21, angka 22a sampai dengan angka 22e, angka 30 dan angka 55 sampai dengan angka 63 Pasal 1, penghapusan huruf a Pasal 3, penghapusan Pasal 5, 6, 7, 8 ,9 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 33A, 34, 35, perubahan Pasal 69, Pasal 70, Pasal 73, Pasal 77, dan Pasal 78.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
19 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat