Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BAU-BAU NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2020 NOMOR 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan