Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018-2022
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan kegiatan perluasan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, serta untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum, diperlukan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (3) huruf a dan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Sumber dana untuk penyelenggaraan SPAM berasal dari Anggrana Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan pinjaman, hibah, penerusan hibah dan/atau melakukan penyertaan modal guna meningkatkan kinerja pelayanan BUMD dalam penyelenggaraan SPAM; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang nomor 27 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Penganggaran
4. Bentuk Penyertaan Modal
5. Tata Cara Penyertaan Modal
6. Jumlah Dan Sumber Penyertaan Modal
7. Tata Cara Pencairan
8. Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban
9. Pengawasan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERWALI Kota Tomohon No. 3 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan jenis-jenis perizinan dan non perizinan yang dilayani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepala Badan Penanaman Modal Nomor 69 Tahun 2009; Nomor M.HH-08.AH.01.01.2009; Nomor 60/M-DAG/PER/12/2009; Nomor 10 Tahun 2009;
- Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2016;
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang penambahan pelimpahan kewenangan penerbitan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
4 halaman terdiri dari 2 halaman batang tubuh (2 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel Kabupaten
Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentangg Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2015
Perka BKPM No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koodinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2010/Nomor 5 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum untuk Program Bantuan Air Bersih Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida
ABSTRAK:
Bahwa peranan PT. Penjaminan Kredit Daerah Nusa Tenggara Timur bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) dalam mendukung perekonomian daerah memiliki kontribusi yang besar dan cukup signifikan sehingga perlu diperkuat eksistensi dan peranannya; bahwa untuk membantu pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) bagi pelaku usaha diperlukan penambahan penyertaan modal daerah bagi PT. Penjaminan Kredit Daerah Nusa Tenggara Timur sehingga dapat meningkatkan akses penjaminan pembiayaan yang diukur dari besaran jumlah pinjaman dibanding modal (gearing ratio); bahwa penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Penjaminan Kredit Daerah NTT.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggar Timur Nomor 2 Tahun 2013.
Materi yang diatur adalah Ketentuan Umum, Bentuk dan Besaran Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Pemeriksaan, Pembagian Deviden, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
7 halaman; Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2022
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT.BANK SULSELBAR
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD Kab. Gowa Tahun 2022 No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Sulsebar.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan
usaha Perusahaan Daerah, maka perlu melakukan
penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank
Sulselbar; b. bahwa sehubungan penyertaan modal yang
disisihkan dari APBD Tahun Anggaran 2021 belum mencukupi
untuk struktur memperkuat permodalan guna
mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan pembangunan
daerah Kabupaten Gowa kepada PT. BankSulselbar, maka perlu
dilakukan penyertaan modal.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2007; PP Nomor 12 Tahun 2019 ; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 ; Perda Kab. Gowa Nomor 5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pasal 1 Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun2013 tentang Penyertaan Modal Daerah
Kepada PT. Bank Sulselbar. Dengan Peraturan Daerah
ini Pemerintah Daerah menyetorkan modal daerah kepada PT. Bank
Sulselbar. Penyertaan Modal Daerah
sebesar RpS0.000.000.000,00 (Iima
puluh milyar rupiah) yang diberikan
secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Nilai Penyertaan modal daerah
pada Tahun 2017 sebesar
Rp12.054.000.000,00 (dua belas milyar lima puluh empat juta rupiah)
ditambah pada Tahun 2020 sebesar Rp8.088.000.000,00 (delapan milyar
delapan puluh delapan juta rupiah) bersumber dari
PT. Bank Sulselbar ditambah pada Tahun 2021 Rp5.000.000.000,00 (Hrna milyar rupiah) sehingga pada Tahun 2021 menjadi Rp25.142.000.000,00
(dua puluh lima milyar seratus empat puluh dua juta rupiah), pada Tahun
2022 ditambah RpS.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) sehingga
menjadi Rp30.142.000.000,00 (tiga puluh milyar seratus empat puluh
dua juta rupiah). Penyertaan modal yang bersumber dari APBD. Tata cara pelaksanaan Penyertaan Modal pada PT Bank Sulselbar mengikuti Ketentuan
Perundang-undangan. Besamya nilai penyertaan modal
daerah dapat disesuaikan dengan
mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah pada
tahun anggaran berkenaan. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai beraku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Jepara pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara Dan PT. Bank Jateng Tahun 2013-2017
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan asli daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka diperlukan salah satu upaya dengan penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah maupun pada Badan Usaha lainnya; bahwa dengan telah terpenuhinya ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Jepara pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng, maka diperlukan adanya penyertaan modal untuk jangka waktu berikutnya pada Badan Usaha yang sama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng Tahun 2013 – 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyertaan Modal
Bab III Tujuan
Bab IV Jumlah Penyertaan Modal
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Jepara pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng dicabut.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat