bahwa penyelenggaraan penanaman modal merupakan
bagian dan upaya untuk mendukung pertumbuhan
ekonomi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat yang adil dan makmur; bahwa diperlukan kemudahan bagi masyarakat dalam
melakukan investasi untuk menciptakan iklim
penyelenggaraan penanaman modal yang kondusif guna
meningkatkan lapangan keija dan daya saing Daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3
Tahun 2014 tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai
lagi dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, sehingga perlu diganti dengan
Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kebijakan dan Perencanaan Penanaman Modal
Bab III Kewenangan Penanaman Modal
Bab IV Pengembangan Potensi dan Peluang Penanaman Modal di Daerah
Bab V Pelayanan Penanaman Modal
Bab VI Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal
Bab VII Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Bab VIII Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Bab IX Insentif dan Kemudahan Modal
Bab X Promosi Penanaman Modal
Bab XI Peran Serta Masyarakat
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2014 dicabut.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mentapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provini Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
MAKSUD DAN TUJUAN;
PENYERTAAN MODAL;
TATA CARA PENYERTAAN MODAL;PEMBAGIAN LABA BERSIH;
PELAPORAN DAN PENGAWASAN;
PEMBIAYAAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah turut bertanggungjawab atas kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu bentuk perwujudan tujuan Negara di Daerah antara lain dengan meningkatkan iklim investasi;
b. bahwa salah satu bentuk dukungan peningkatan Investasi dan kemudahan berusaha serta pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Batang Hari, diperlukan pemberian insentif dan kemudahan Investasi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian insentif dan Kemudahan investasi perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2020;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.5 tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021; Peraturan Presiden No.16 Tahun 2012; Peraturan Presiden No.39 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.6 tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.9 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.4 Tahun 2020.
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten batang Hari Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Probolinggo Tahun 2022 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM BAYUANGGA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi peran dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan dengan prinsip tatakelola yang baik, menuju perusahaan yang sehat dan menjadi sumber pendapatan asli daerah serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka diperlukan pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal Daerah;
b. bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga memerlukan adanya upaya dan dukungan dalam rangka peningkatan kegiatan usahanya agar mampu melayani penyediaan air minum bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Penyertaan Modal Daerah sebagai salah satu sumber modal BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2020;
peraturan ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga yang didasarkan pada nilai appraisal dengan rincian:a. pada tahun 2017 sebesar Rp2.717.211.740,00; b. pada tahun 2018 sebesar Rp3.874.619.175,00; c. pada tahun 2019 sebesar Rp1.058.300.827,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal. Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah kabupaten kepada masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan investasi di Kabupaten, Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Merubah Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Insetif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 10 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Modal Dasar Dan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Modal Dasar Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi serta dalam rangka peningkatan pelayanan, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Modal Dasar Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019.
Materi pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani.
Jumlah Halaman : 8 HLM; Penjelasan : 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah dan
ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu mentapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal
Kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan
Selatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992; Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor
12/POJK.03/2020; Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Bagi Hasil Keuntungan; Peran Serta PT.Bank KalSel Dalam Peningkatan Perekonomian Daerah; Pelaporan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA)
ABSTRAK:
a. bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi merupakan badan usaha milik daerah yang berkembang dengan baik dalam memberikan layanan perbankan pada masyarakat dan sumber pendapatan daerah sehingga untuk meningkatkan kinerja bank perlu didukung dengan penyertaan modal; b. bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan salah satu pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi memiliki aset daerah yang potensial untuk dikembangkan menjadi penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Jambi; c. bahwa untuk memenuhi berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda);
"Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2022."
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Penjelasan : 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA SELATAN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat