Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 No 1/TLD No.96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Tinja di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Semarang memiliki potensi sumber daya
alam antara lain tanah dan air sebagai karunia Tuhan
Yang Maha Esa untuk kesejahteraan rakyat sehingga
perlu dijaga kelestarian fungsinya dari ancaman
pencemaran yang disebabkan oleh limbah tinja;
b. bahwa di dalam ketentuan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Sampah tidak mengatur tentang pengelolaan limbah
tinja sehingga perlu diatur dan dikendalikan dengan
prinsip kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kota
Semarang;
c. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan
dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang khususnya yang mengatur tentang
pembersihan dan pengurasan sumur tinja sudah
tidak sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan yang ada di
Kota Semarang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
disebutkan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
Tentang Pengelolaan Limbah Tinja di Kota Semarang
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun
1988;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2006;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2010;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan pengelolaan limbah tinja meliputi:
a. perizinan pengelolaan limbah tinja;
b. hak, kewajiban, dan larangan;
c. peranserta masyarakat;
d. kerjasama antar pemerintah dan kemitraan;
e. pengawasan dan pengendalian; dan
f. penegakan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6
Tahun 1993 tentang Kebersihan dalam Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Nomor 19 Tahun 1993 Seri B Nomor 6) sepanjang mengatur tentang
pembersihan/pengurasan sumur tinja dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku lagi.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
Bahwa kerusakan Daerah Aliran Sungai di Sulawesi Tenggara semakin memprihatinkan, sehingga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir, tanah longsor, penurunan kualitas air, krisis air dan/atau kekeringan, erosi dan sedimentasi yang berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 37 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 37 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan daerah aliran sungai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang perencanaan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), pelaksanaan kegiatan pengelolaan DAS, monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS, pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan DAS, dan kerjasama antar daerah dalam pengelolaan DAS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pengelolaan sampah dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Sampah termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, asas dan tujuan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, kebijakan pengelolaan sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah, hak dan kewajiban, retribusi, perizinan, peran masyarakat, kerjasama dan kemitraan, larangan, pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Terdiri dari 32 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk agar air tanah yang merupakan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan dimanfaatkan dalam berbagai kebutuhan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU 38 Tahun 2000; UU 7 Tahun 2004; UU 26 Tahun 2007; UU 32 tahun 2009; UU 12 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014; PP 42 Tahun 2008; PP 43 Tahun 2008; Perda 04 Tahun 2011
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan air tanah termasuk didalamnya asas, maksud dan tujuan; ruang lingkup; wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah; Pengelolaan air tanah meliputi perencanaan , pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan konservasi air tanah, rehabilitasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah. Selain itu diatur juga mengenai perizinan, Sistim Informasi Air Tanah, Peran serta Masyarakat, Insentif/disinsentif, dan Pemberdayaan Pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
Peraturan ini terdiri atas 51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa untuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan menyelenggarakan pengelolaan sampah skala Kabupaten/Kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah
UUD 1945; UU No. 34 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 61 Tahun 2012; UU No. 33 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Sampah, Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Kawasan Pemukinan, Kawasan Komersial, Kawasan Khusus, Tempat Sampah Rumah Tangga, Pengelolaan Sampah, Tempat Penampungan Sementara, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, Tempat Pemrosesan Akhir, Kompensasi, Retribusi Daerah, Badan Layanan Umum Daerah Persampahan, dan Orang; Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan; Pengelolaan Sampah; Hak dan Kewajiban; Larangan; Insentif dan Disinsentif; Kerjasama dan Kemitraan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Kompensasi; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa pengelola kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industry, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas social, dan fasilitas lainnya yang belum mempunyai fasilitas penampungan, pemilahan sampah wajib membangun / menyediakan fasilitas penampungan, pemilahan sampah paling lama 2 (dua) tahun
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa pemenuhan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan adalah kebutuhan dasar dan merupakan hak asasi manusia, maka pengelolaannya diperlukan untuk kemakmuran rakyat; bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terhadap Air Minum dan Penyehatan Lingkungan, perlu disusun suatu kebijakan yang sesuai dengan karakteristik permasalahan masyarakat di Kabupaten Sikka sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaannya; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 163 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai resiko buruk bagi kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; P Nomor 42 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2012;
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENGELOLAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN BERBASIS MASYARAKAT, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Sasaran; III. Ruang Lingkup; IV. Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan; V. Peran Serta Masyarakat dan Mitra AMPL-BM; VI. Kelembagaan; VII. Wewenang dan Tanggung Jawab; VIII. Manajemen Infrastruktur AMPL-BM; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Pembiayaan; XI. Sanksi Administratif; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan
ABSTRAK:
Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan, dan ketertiban serta untuk menambah keindahan lingkungan. Agar pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) memenuhi syarat standar teknis, keamanan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab, maka perlu mengatur pengelolaan lampu penerangan jalan umum dan Penerangan Jalan Lingkungan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP no. 34 Tahun 2006; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Banjar No. 04 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 09 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 03 Tahun 2013; Perda Kab. Banjar No. 14 Tahun 2014.
Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan PJU dan PJL;
c. Pengadaan/Pemasangan dan Pemeliharaan PJU dan PJL;
d. Lokasi dan Bentuk Pelayanan;
e. Pemasangan dan Pemeliharaan PJU dan/atau PJL Swadaya;
f. Beban Biaya PJU dan PJL;
g. Larangan;
h. Pengawasan PJU dan PJL;
i. Ketentuan Penyidikan;
j. Ketentuan Pidana;
k. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (1), UU No 27 Tahun 1959, UU No 8 Tahun 1981, UU No 26 Tahun 2007, UU No 18 Tahun 2008, UU No 32 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 27 Tahun 1983, PP No 82 Tahun 2001, PP NO 79 Tahun 2005, PP No 50 Tahun 2007, Permendagri No 33 Tahun 2010, Perda Kabupaten Ketapang No 9 Tahun 2008, dan Perda Kabupaten Ketapang No 11 Tahun 2008
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Sampah, Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Sampah spesifik, Tempat samaph rumah tangga, Kawasan pemukiman, Kawasan komersial, Kawasan industri, Kawasan khusus, Orang, Badan Hukum, Penghasil sampah, Pengelolaan sampah, Tempat pembuangan sementara, Unit Pengelolaan Sampah, Tempat Pemrosesan Akhir, Kompensasi, dan Badan; Ketentuan mengenai: Pengelolaan Sampah; Azas dan Tujuan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Kebijakan Pengelolaan Sampah; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola; Hak dan Kewajiban; Perizinan; Insentif dan Disinsentif; Kerjasama dan Kemitraan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Pembiayaan dan Kompensasi; Peran Masyarakat; Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; Larangan; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Penyidikan, Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
Peraturan Daerah ini memiliki 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 Nomor 01 / NO REG 01.04/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok
ABSTRAK:
Bahwa Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Kawasan tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 26 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 109 Tahun 2012; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 24 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas, tujuan dan prinsip, kawasan tanpa rokok, larangan dan kewajiban, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.211/NOREG 4.1/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka perilaku hidup bersih dan sehat, guna mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan sanitasi total berbasis masyarakat. Kondisi sanitasi yang buruk berpengaruh terhadap menurunnya kualitas lingkungan hidup dan menjadi salah satu penyebab masalah kesehatan. Oleh karena itu perlu ditetapkan peraturan daerah tentang sanitasi total berbasis masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2014; Perpres No. 72 Tahun 2012, Permenkes No. 1144/Menkes/Per/IV/2010; Permenkes No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: sanitasi total berbasis masyarakat (STBM), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Masyarakat menyelenggarakan STBM secara mandiri dengan berpedoman pada Pilar STBM yang terdiri atas perilaku stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga dan pengamanan limbah cair rumah tangga. Selain itu juga menetapkan tanggung jawab dan peran Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam mendukung penyelenggaraan STBM, pendanaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemicuan diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan STBM diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi dan tahapan penyelenggaraan STBM diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan STBM diatur dengan peraturan bupati.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat