Kesehatan - Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 4/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH
ABSTRAK:
a. bahwa setiap pekerja bukan penerima upah berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat;
b. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan;
c. bahwa untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya pemenuhan hak dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah maka dipandang perlu menetapkan suatu kebijakan daerah yang berpihak kepada masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah; 5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dimaksudkan untuk memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar terhadap jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah dan/atau keluarganya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan, Pengaturan Pendanaan Serta Penetapan Besaran Santunan/Bantuan Korban Bencana
ABSTRAK:
Guna Melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 6 Ayat (5) Tentang Rencana Penanggulangan Bencana Dan Pasal 23 Ayat (1) Dan (2) Tentang Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana; C. Bahwa Guna Melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 162 Ayat (11) Tentang Pelaksanaan Pengeluaran Untuk Mendanai Kegiatan Dalam Keadaan Darurat.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2007; UU No 21 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 41 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 6A Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 12 Tahun 2008; PERDA No. 46 Tahun 2011.
Peraturan Walikota Samarinda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan, Pengaturan Pendanaan Serta Penetapan Besaran Santunan/Bantuan Korban Bencana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Samarinda Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 17)
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2021
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Tegal No. 21A Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 2.A Tahun 2012 Tentang Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hibah, Bantuan Sosial, Monitoring dan Evaluasi, Pengembalian Sisa Dana, Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 2.A Tahun 2012 dicabut.
55 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2010
BANTUAN SOSIAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2010/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, pelaksanaan pengelolaan bantuan sosial
pemberdayaan masyarakat harus dilaksanakan secara selektif,
efisien, tertib, transparan dan bertanggungjawab sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi
program pemberian bantuan sosial pemberdayaan masyarakat
perlu diatur tata cara pemberian dan pertanggungjawabannya; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2010, Peraturan Bupati Magelang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Bantuan Sosial Pemberdayaan Masyarakat perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Bantuan Sosial Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten
Magelang Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang persyaratan umum Bantuan sosial pemberdayaan masyarakat dan besaran bantuan sosial pemberdayaan masyakarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2010.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Yang Belum Terdaftar Pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kesehatan secara menyeluruh kepada masyarakat yang tidak mampu dan belum termasuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Tidak Mampu Yang Belum Terdaftar Pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Yang Belum Terdaftar Pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasional;
UU No. 26 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 4Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 82 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Yang Belum Terdaftar Pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, yaitu terkait syarat administrasi untuk mendapatkan bantuan kesehatan. Adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi adalah:
a. surat permohonan bantuan Biaya kesehatan yang ditujukan kepada Bupati Polewali Mandar;
b. fotokopi KTP pasien;
c. fotokopi Kartu Keluarga pasien;d. surat rujukan dari Puskesmas/RSUD Dara, kecuali untuk kondisi darurat;
e. fotokopi formulir pendaftaran PBI daerah;
f. surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa bersama BPD atau Lurah bersama LPM; dan
g. surat keterangan penggantian biaya kesehatan dari RSUD, tentang rincian pembiayaan pasien selama dirawat dan belum menerima manfaat BPJS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Yang Belum Terdaftar Pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasional
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Bantul No. 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA KALURAHAN PROGRAM PEMBANGUNAN PARTISIPATIF MASYARAKAT KALURAHAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2023/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan urusan
pemerintahan Kalurahan sesuai dengan visi dan misi
Pemerintah Daerah, agar tercapai sinkronisasi program dan
kegiatan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah
Kalurahan, serta mengakomodasikan partisipasi
masyarakat yang disampaikan kepada Bupati Bantul dan
Wakil Bupati Bantul, perlu diberikan Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Kalurahan untuk membiayai
pembangunan berdasarkan partisipasi masyarakat
Kalurahan;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 67 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah dijelaskan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu diatur pedoman pemberian bantuan keuangan
pembangunan partisipatif masyarakat Kalurahan dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2022
tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada
Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat
Kalurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2022
tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada
Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat
Kalurahan, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditetapkan
Peraturan Bupati yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Keuangan Kepada Kalurahan Program Pembangunan
Partisipatif Masyarakat Kalurahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2022;
Badan Layanan UmumBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanKeluarga Berencana
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Purworejo
BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TEKNIS POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMBERDAYAAN POTENSI KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/No. 6 Seri E Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa agar penerapan pola pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana
Teknis Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan
Sosial Masyarakat dapat berdaya guna dan berhasil
guna, telah diterbitkan Pemtumn Bupati Purworejo
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi
Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Badan
Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat
Kabupaten Purworejo; bahwa da1am pelaksanaan pemberian pinjaman dana
bergulir melahai Program Pemberdayaan Potensi
Kesejahteraan Sosial Masyarakat, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap mekanisme pencairan dana
pinjaman serta pengenaan biaya jasa layanan
pembuatan surat kuasa untuk. menjual jaminan
pinjaman yang dibuat oleh Notaris yang dibebankan
kepada peminjam dalam jasa layanan pinjaman; bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan
Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi
Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Badan
Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat
Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2014.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN PENYALURAN BANTUAN PELAYANAN DASAR LIQUEFIED PETROLEUM GAS BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT DI WILAYAH KOTA SABANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengurangi risiko sosial ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup dipandang perlu memberikan bantuan pelayanan dasar berupa penyaluran bantuan Liquefied Petroleum Gas bagi keluarga penerima manfaat di wilayah Kota Sabang; bahwa dalam rangka implementasi visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Sabang berupa penyaluran bantuan Liquefied Petroleum Gas tabung tiga kilogram yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES Nomor 104 Tahun 2007; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 16 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Maksud, Tujuan dan Sasaran; BAB IV Kriteria Penerima Bantuan; BAB V Tata Cara Penyaluran Bantuan; BAB VI Kelembagaan, Mekanisme Kerja Tim dan Pelaporan; BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD. 2018/NO. 6, TBD 2018, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 11 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK:
Bahwa masalah perumahan merupakan urusan wajib pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah sehingga membutuhkan penanganan yang serius dan sinergi antar tingkatan pemerintah melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Untuk melaksanakan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang lebih akuntabel, tepat sasaran dan tepat waktu, perlu lebih memperjelas kriteria subjek dan objek, menyederhanakan prosedur, lebih memperjelas tanggungjawab para pelaksana serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kabupaten Buru Selatan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
Lampiran 82 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah, bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggunghawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat