penyelanggaraan-penanggulangan
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2014/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan, Pengaturan Pendanaan Serta Penetapan Besaran Santunan/Bantuan Korban Bencana
ABSTRAK: |
- Guna Melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 6 Ayat (5) Tentang Rencana Penanggulangan Bencana Dan Pasal 23 Ayat (1) Dan (2) Tentang Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana; C. Bahwa Guna Melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 162 Ayat (11) Tentang Pelaksanaan Pengeluaran Untuk Mendanai Kegiatan Dalam Keadaan Darurat.
- UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2007; UU No 21 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 41 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 6A Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 12 Tahun 2008; PERDA No. 46 Tahun 2011.
- Peraturan Walikota Samarinda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan, Pengaturan Pendanaan Serta Penetapan Besaran Santunan/Bantuan Korban Bencana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
- Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Samarinda Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 17)
- 21 hlm
|