Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Yang Belum Terdaftar Pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Yang Belum Terdaftar Pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, yaitu terkait syarat administrasi untuk mendapatkan bantuan kesehatan. Adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi adalah: a. surat permohonan bantuan Biaya kesehatan yang ditujukan kepada Bupati Polewali Mandar; b. fotokopi KTP pasien; c. fotokopi Kartu Keluarga pasien;d. surat rujukan dari Puskesmas/RSUD Dara, kecuali untuk kondisi darurat; e. fotokopi formulir pendaftaran PBI daerah; f. surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa bersama BPD atau Lurah bersama LPM; dan g. surat keterangan penggantian biaya kesehatan dari RSUD, tentang rincian pembiayaan pasien selama dirawat dan belum menerima manfaat BPJS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Yang Belum Terdaftar Pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
16 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2020
Tanggal Berlaku
17 Maret 2020
Sumber
BD 2020 (6) : 9 hlm
Subjek
APBD - KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan