Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Yang Belum Terdaftar Pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, yaitu terkait syarat administrasi untuk mendapatkan bantuan kesehatan. Adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi adalah: a. surat permohonan bantuan Biaya kesehatan yang ditujukan kepada Bupati Polewali Mandar; b. fotokopi KTP pasien; c. fotokopi Kartu Keluarga pasien;d. surat rujukan dari Puskesmas/RSUD Dara, kecuali untuk kondisi darurat; e. fotokopi formulir pendaftaran PBI daerah; f. surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa bersama BPD atau Lurah bersama LPM; dan g. surat keterangan penggantian biaya kesehatan dari RSUD, tentang rincian pembiayaan pasien selama dirawat dan belum menerima manfaat BPJS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat