Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 224
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Adat Kaur
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mengakui, menghormati, mempertahankan dan melestarikan adat Kaur, dipandang perlu melakukan pembinaan, pelestarian dan pengembangan Lembaga Adat Kaur dalam upaya memelihara dan mengembangkan nilai-nilai adat dan nilai-nilai sosial budaya Kaur;
1. UU No. 18 ayat (3) tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 11 Tahun 2010
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. Permendagri No. 39 Tahun 2007
8. Permendagri No. 52 Tahun 2007
9. Permendagri No. 52 Tahun 2014
Lembaga Adat Kaur bertujuan untuk menggali, membina, melestarikan, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai adat dan nilai-nilai sosial buday sebagai landasan memperkuat dan memperkokoh jati diri masyarakat Kaur dan juga untuk melindungi dan membela hak-hak tradisional dan konstitusional masyarakat adat dan nilai sosial budaya untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan lahiriah dan batiniah masyarakat Kaur, dan untuk adat nilai sosial budaya yang maju, adil dan sejahtera dalam tatanan masyarakat mandani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BATU PUTIH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui peningkatan peran dan fungsi Camat; b. bahwa dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsi Camat sebagai Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dipandang perlu melakukan pemekaran Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Pembentukan Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat;
1. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2014
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15 tahun 2014
Perda ini mengatur tentang pembentukan kecamatan, batas wilayah, kedudukan ibu kota kecamatan, dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
6 hlm, Penjelasan 2 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2016
PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SWARA PRAJA FM
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.384
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SWARA PRAJA FM
ABSTRAK:
a. bahwa lembaga penyiaran publik lokal merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi serta memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Praja FM
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3452);
3. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang–Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
5. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
6. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846 );
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4487);
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
3. ORGANISASI
4. TATA KERJA
5. PENYELENGGARAAN PENYIARAN
6. KEKAYAAN DAN PEMBIAYAAN
7. RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
8. PERTANGGUNGJAWABAN
9. KEPEGAWAIAN
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
12 hlm, penjelasan 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran DaerahKabupaten Banjarnegara Tahun 2006 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 82) sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat tentang pembentukan; organisasi pemerintah desa; kedudukan, tugas pokok dan fungsi pemerintah desa; tata kerja; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/No.13, TLD No.5411
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan penanggulangan bencana guna meminimalkan dampak
bencana bagi masyarakat untuk terwujudnya kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, maka perlu dibentuk satu lembaga yang khusus menangani dampak bencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Poso;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; dan
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
5 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara
ABSTRAK:
Dalam berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul masyarakat
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 36 Tahun 1999, UU No 40 Tahun 1999, UU No 32 Tahun 2002, UU No 6 Tahun 2007, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 11 Tahun 2005, PP No 12 Tahun 2005, PP No 38 Tahun 2007, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Pegawai Negeri Sipil, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara, Dewan Pengawas, Dewan Direksi, Programa, Siaran, Siaran Loka, Klasifikasi Acara Siaran, Penyiaran, dan Komisi Penyiaran Indonesia; Ketentuan mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi; Tata Kerja; Kekayaan dan Pembiayaan; Teknis Penyiaran; Peran Serta Masyarakat; Rencana Kerja dan Anggaran; Pertanggungjawaban; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Perailhan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
Dalam Perda ini Ketentuan Penutup menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Dalam Perda ini Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa selama Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Radio Kayong Utara belum terbentuk, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika selaku penanggungjawab Radio Kayong Utara melaksanakan pengelolaan LPPL Radio Kayong Utara
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kab. Pohuwato No. 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kab. Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi tuntutan kebutuhan daerah guna pelaksanaan pelayanan pemerintahan, kesehatan dan pengelolaan keuangan berbasis akrual, akuntabel dan bertanggungjawab.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; P No. 38 Tahun 2007; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang beberapa perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 1 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Phuwato, yaitu: mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1); mengubah ketentuan Pasal 7; mengubah ketentuan Pasal 8; mengubah ketentuan pasal 10; mengubah ketentuan Pasal 11A; mengubah ketentuan Pasal 12; menghapus ketentuan Pasal 13; mengubah ketentuan Pasal 14; menyisipkan Pasal 15B diantara Pasal 15A dan Pasal 16; mengubah ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf g; menyisipkan Pasal 46A diantar Pasal 46 dan Pasal 47.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 9 halaman dengan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak
tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan
mewujudkan cita-cita kemerdekaan;
b. bahwa guna meningkatkan pemberdayaan dan peran
serta masyarakat dalam pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan
wadah dalam bentuk Lembaga Kemasyarakatan
Desa;
c. bahwa dalam rangka pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa diperlukan pedoman
pengaturannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur pembentukan wadah
partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah
Desa terdiri dari :
a. RT;
b. RW;
c. LPMD;
d. PKK;
e. Karang Taruna;
f. SATLINMAS; dan
g. Lembaga kemasyarakatan Desa lainnya yang dibentuk
oleh Pemerintah Desa berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 26
Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa/Kelurahan
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 11 Tahun 2015
PEMBENTUKAN ORGANISASI dan TATA KERJA INSPEKTORAT kabupaten bone bolango
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi & Tata Kerja Inspektorat
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan tugas, fungsi dan susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan, pembehentian dan eselonering, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 13 Tahun 2010 Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat