organisasi - badan penanggulangan bencana daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/No.13, TLD No.5411
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan penanggulangan bencana guna meminimalkan dampak
bencana bagi masyarakat untuk terwujudnya kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, maka perlu dibentuk satu lembaga yang khusus menangani dampak bencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Poso;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; dan
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
- Peraturan Daerah ini memuat mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- 5 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm.
|