ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
maka dipandang perlu dilakukan penataan kembali
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua
Barat;
b. bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat, perlu disesuaikan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Organisisai dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai tata kerja, rincian tugas dan hal-hal yang belum diatur
dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur; Pada saat mulai berlaku peraturan daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.
21 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2912 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5
Tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran
Minuman Beralkohol di Provinsi Bali, sudah tidak
sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali
dan Peraturan Perundang-undangan terkait Pengendalian
dan Pengawasan Minuman Beralkohol, sehingga perlu
dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran
Minuman Beralkohol di Provinsi Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014
Pasal 1 Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 5
Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 2, https://jdih.atrbpn.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penanganan Laporan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2012.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 2, BN.2017/No.835, jdih.kemkes.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2021
bahwa keberadaan Kebun Raya Banua sebagai wahana kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ berperan dalammelestarikan keanekaragaman hayati tumbuhan, serta sebagaiupaya meningkatkan dan memanfaatkan potensi daerah secaraoptimal, berkelanjutan di Kalimantan Selatan pada khususnya,dan di luar Kalimantan Selatan pada umumnya sehinggadiperlukan adanya pengaturan kebun raya; bahwa Pasal 66 ayat (2) Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembangunan KebunRaya, pembangunan dan/atau pengelolaan Kebun Rayadiusulkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kebun Raya Banua;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011; eraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Tentang Kebun Raya Banua, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum tentang hal-hal yang ada di peraturan ini;
2. Kedudukan dan keberadaan Kebun Raya Banua;
3. Pembangunan Kebun Raya Banua;
4. Pengelola Kebun Raya Banua;
5. Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian;
6. Partisipasi Masyarakat;
7. Kewajiban dan Larangan;
8. Sanksi Administratif;
9. Pendanaan;
10. Ketentuan Peralihan; dan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2021 NOMOR 2 NOREG (2-85/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HARI JADI KOTA GUNUNG SITOLI
ABSTRAK:
bahwa hari jadi Kota Gunungsitoli merupakan bagian dari jati diri, eksistensi dan nilai luhur dalam sejarah daerah; bahwa peringatan Hari Jadi berperan sebagai faktor integrasi masyarakat yang memiliki fungsi untuk memotivasi semangat dalam peningkatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dalam mewujudkan masyarakat yang berdaya saing, nyaman dan sejahtera;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menetri Dlam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan umum, Penetapan hari Jadi Kota Gunung Sitoli, Pembiayaan, dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam mengamankan dan melindungi keberadaan cagar budaya yang merupakan asset budaya bangsa, perlu adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah
UUD 1945; UU No. 34 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Cagar Budaya, Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Buday, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, Kawasan Cagar Budaya, Penetapan, Penghapusan, Pengelolaan, Perlindungan, Pendaftaran, Penetapan, Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, Pemugaran, Pengembangan, Penelitian, Pemanfaatan, Rehabilitasi, Preservasi Renovasi, Restorasi, Rekonstruksi, dan Adaptasi; Tujuan dan Ruang Lingkup; Wewenang dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Pelestarian Cagar Budaya; Penggolongan dan Penanganan Pelestarian Cagar Budaya; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Sanksi Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO. 201, TBD.2019/NO.201, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 17 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berkenan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor Noruor 21 Tahun 2007; Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemeintahan Nomor 83 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 ·Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Perlindungan Kekayaan Intelektual
ABSTRAK:
bahwa fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian tanggungjawab
Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk, melindungi hak dan kepentingan masyarakat di
Kabupaten Tapin; bahwa karya intelektual merupakan hasil kreatifitas dan daya cipta yang bernilai ekonomis perlu dilindungi untuk meningkatkan dan memajukan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
bahwa kekayaan intelektual yang berasal dari daya cipta, rasa, dan karsanya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, semi, dan sastra perlu dikembangkan dan diberikan perlindungan hukum; bahwa untuk memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual di Daerah perlu didukung dengan menetapkan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Kekayaan Intelektual;
3. Perlindungan;
4. Pembinaan dan Pengawasan;
5. Forum Koordinasi, Konsultasi dan Komunikasi Kekayaan Intelektual;
6. Kemitraan;
7. Sistem Informasi;
8. Pembiayaan;
9. Penghargaan; dan
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat