Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Cagar Budaya, Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Buday, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, Kawasan Cagar Budaya, Penetapan, Penghapusan, Pengelolaan, Perlindungan, Pendaftaran, Penetapan, Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, Pemugaran, Pengembangan, Penelitian, Pemanfaatan, Rehabilitasi, Preservasi Renovasi, Restorasi, Rekonstruksi, dan Adaptasi; Tujuan dan Ruang Lingkup; Wewenang dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Pelestarian Cagar Budaya; Penggolongan dan Penanganan Pelestarian Cagar Budaya; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Sanksi Pidana; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat