2014
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 11, Atrbpn /BN Tahun 2014 No 1710 Hal 8
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penanganan Laporan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
|