Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2017 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Bintan dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 199Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 tahun 2014; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061/7737/SJ tanggal 30 Desember 2014; Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B1341/01-13/03/2017 tanggal 15 Maret 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2017.
15 halaman.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2015
PERBUP Kab. Tulang Bawang No. 11 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA KAMPUNG DI KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2108 Mengubah Pasal 7a ayat (1) huruf c dan Pasal 8 ayat (2)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA KAMPUNG DI KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan Arsip dinamis yang efektif dan efisien dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan Arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak, maka perlu adanya klasifikasi atau pembatasan terhadap akses Arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Kearsipan untuk mendukung Pengelolaan Arsip Dinamis Pemerintah Daerah perlu membuat sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis;
3. Akses Arsip Dinamis;
4. Pengelola Arsip;
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
300 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan keseragaman pelaksanaan tugas peningkatan kepatuhan dan ketaatan masyarakat serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah diperlukan Standar Operasional Prosedur ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 99 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, standar operasional prosedur, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
28 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum,
memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019
dipandang perlu menerapkan dan melaksanakan Adaptasi
Kebiasaan Baru di Kabupaten Wonosobo yang
mensinergikan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi;
b. bahwa dalam melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru
menuju masyarakat Kabupaten Wonosobo yang aman dan
tetap produktif terhadap Corona Virus Disease 2019,
diperlukan Protokol Kesehatan guna penataan
penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan prioritas
kesehatan masyarakat;
c. bahwa dalam rangka tindak lanjut atas Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,
perlu menyusun pedoman adaptasi kebiasaan baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana d1maksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi
Kebiasaan Baru Di Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun
2013; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 23 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur pola kehidupan yang menerapkan
protokol kesehatan di berbagai bidang kegiatan masyarakat untuk
mencegah penyebaran dan penularan penyakit COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memaksimalkan pelaksanaan fungsi pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 84 dan Pasal 85 ayat (1) Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas- Dinas Daerah Untuk Penyederhanaan Birokrasi Kabupaten Seram Bagian Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2016 sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2017; dan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 25 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Ketenagakerjaan Kabupaten Seram Bagian Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
Penjelasan 1 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 38 Tahun 2023
PERGUB Prov. Gorontalo No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG TANDA NOMOR KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD 2023 (38)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas masing- masing Perangkat di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo secara berdaya guna dan berhasil guna perlu didukung tersedianya sarana kerja Kendaraan Dinas.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 27 Tahun 2014, Permendagri No 7 Tahun 2006, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 19 Tahun 2016, Perkapolri No 7 Tahun 2021, PERDA Prov Gorontalo No 2 Tahun 2005, Pergub Gorontalo No 26 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2023.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2021 dan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha di Kabupaten Mimika perlu dilakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko secara terintegrasi.
UU No. 45 Tahun 1999; UU 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU NO. 11 Tahun 2020; UU No. 15 Tahun 2022; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 71 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Prepres No. 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 49 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Permendagri No. 25 Tahun 2021; Perka BKPM No. 3 Tahun 2021; Perka BKPM No. 5 Tahun 2021; Perda No. 4 Tahun 2017; Perbup No. 27 Tahun 2017; Perbup No. 58 Tahun 2017.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dengan bertujuan untuk mewujudkan standarisasi dan informasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko bagi DPMPTSP dan pemerintah daerah. Diatur pula mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab pelaku usaha. Dalam pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi, dimana DPMPTSP akan mengkoordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Subsistem pengawasan merupakan sarana untuk melaksanakan pengawasan. Penyelenggaraan pengawasan penanaman modal yang ruang lingkupnya kegiatannya di daerah kewenangan pengawasan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Sanksi administratid dapat dikenakan oleh DPMPTSP kepada pelaku usaha uang tidak memenuhi salah satu kewajiban, tidak memenuhi salah satu tanggung jawab, dan/atau tidak memenuhi kriteria minimum realisasi penanaman modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
27 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat