Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Stimulan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2013.
Mengubah Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Stimulan Pembangunan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan dalam rangka
melaksanakan upaya pengelolaan wilayah pesisir dan laut
secara terpadu di daerah Kabupaten Banjar, perlu menetapkan
Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Kabupaten Banjar Tahun 2010-2030;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817);
17. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
20. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
Per.16/Men/2008 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah
pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
21. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
Per.17/Men/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah
pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
22. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
Per.08/Men/2009 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan
Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
23. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
Per.14/Men/2009 tentang Mitra Bahari;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor
16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
26. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Banjar Tahun
2011-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011
Nomor 5);
24. Peraturan Bupati Banjar Nomor 33 Tahun 2009 tentang Rincian
Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten
Banjar;
Pasal 2
(1) RSWP3K Tahun 2010 – 2030 sebagai pedoman bagi Daerah dalam
melaksanakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan
jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun.
(2) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banjar melakukan
evaluasi terhadap pelaksanaan RSWP3K Tahun 2010 – 2030 setiap 5 (lima)
tahun sekali.
Pasal 3
(1) Sistematika RSWP3K Tahun 2010 – 2030 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 sebagai berikut :
a. BAB I : Pendahuluan
b. BAB II : Gambaran Umum Wilayah
c. BAB III : Kerangka Strategi Pengelolaan dan Pembangunan
d. BAB IV : Kaidah pelaksanaan dan pemantauan
(2) RSWP3K Tahun 2010 - 2030 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat
dalam Dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TULANG BAWNAG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM GERAKAN SERENTAK MEMBANGUN KAMPUNG/KELURAHAN (GSMK/K) DI KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Program Jaminan Kesehatan Daerah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin Bagi Masyarakat Miskin Di Luar Kuota Jaminan Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 22 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional disebutkan RKPD menjadi pedoman penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional maka dalam rangka memberikan
pedoman penyusunan RAPBD Kabupaten Banjar Tahun
Anggaran 2014, perlu menerbitkan RKPD Kabupaten Banjar
Tahun Anggaran 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 352) Sebagai Undang-undang (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5219);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014;
22. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011-
2015 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun
2011 Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan Urusan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar 2011 Nomor 01, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2011
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Banjar 2011-2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN
BAB III
PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN RKPD
TAHUN ANGGARAN 2014
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 22 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majene No 14 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2013
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 serta guna pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggug Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Uru san Pemerin tah Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok -Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 11); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 12); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 2); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 13); sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2012 Nomor 14); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 4); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Pembentukan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 15); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 16); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 19); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Majene Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2012 Nomor 9); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2012 Nomor 10); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 28); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2012 Nomor 22); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2013 Nomor 1);
Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Majene Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Majene Tahun 2012 Nomor 113) diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2013.
Peraturan Bupati Majene Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2013
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2013
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN 2014
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2013/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2014
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan yang efektif dan efisien sesuai dengan prioritas, sasaran serta sinegritas antara program-program pemerintah dengan pemerintah daerah, maka perlu meningkatkan daya guna dan hasil guna perencanaan pembangunan di kabupaten tanjung jabung timur;
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 11 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, harus dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tahun yang bersangkutan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2014
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERGUB No. 38 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2014, meliputi: Maksud dan Tujuan; Program/Kegiatan; Sistematika
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
5 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat