Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 24 Tahun 2013

Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 (1) RSWP3K Tahun 2010 – 2030 sebagai pedoman bagi Daerah dalam melaksanakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun. (2) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banjar melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RSWP3K Tahun 2010 – 2030 setiap 5 (lima) tahun sekali. Pasal 3 (1) Sistematika RSWP3K Tahun 2010 – 2030 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut : a. BAB I : Pendahuluan b. BAB II : Gambaran Umum Wilayah c. BAB III : Kerangka Strategi Pengelolaan dan Pembangunan d. BAB IV : Kaidah pelaksanaan dan pemantauan (2) RSWP3K Tahun 2010 - 2030 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
27 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2013
Tanggal Berlaku
27 Mei 2013
Sumber
BD.2013/NO.24
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 316 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan