Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat DEsa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 14 Tahun 2016
desa - PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2016/NO.14, TLD.2016/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 disebutkan
bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
Perangkat Desa diatur dalam Peraturan
Daerah. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 10 Tahun 2006 sudah tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan
yang baru sehingga perlu
ditinjau kembali. Maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang tentang
Pengangkatan Dan Pemberhentian
Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 67 Tahun 1958;
UU Nomor 6 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 16 Tahun
1976;
PP Nomor 69 Tahun
1992;
PP Nomor 43 Tahun
2014;
1.Ketentuan Umum 2.Kedudukan Perangkat Desa 3.Pengangkatan, 4.Larangan 5.Sanksi Administrasi 6. Pemberhentian Perangkat desa, 7.Kekosongan Jabatan Perangkat Desa 8..Unsur Staf Perangkat Desa
9.Ketentuan Peralihan 10.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun
2006
b. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun
2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 14 Tahun 2016
desa - kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2017/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka pengaturan tentang Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati sehingga perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Mencabut Peraturan Daerah No. 18 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Klaten Tahun 2000 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan Desa, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA dalam 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA.
3 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Desa
ABSTRAK:
Pembentukan peraturan perundang-undangan desa di Kabupaten Sleman diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2010 dan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan Desa yang dicabut yaitu, Pasal 1 dan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
3 HLM; Penjelasan : 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Pemimpin Pemerintah Desa yang berintegritas dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan yang maju, mandiri, dan demokratis menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera diperlukan Kepala Desa yang dipilih dan diberhentikan secara demokratis;
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 31 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Perda Kota Sungai Penuh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, meliputi: Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan; Penetapan dan Pelantikan Kepala Desa; Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Desa; Larangan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa dan Pemberhentian Sementara Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; Anggaran Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa; Penyidikan Terhadap Kepala Desa; Pembinaan; Pejabat Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kota Sungai Penuh Nomor 19
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini
tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.
56 hlm.; Penjelasan 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2016
BADAN USAHA MILIK DESA - PEDOMAN PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2016/NO.78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, Pemerintah Desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pada saat peraturan daerah ini dibuat telah ada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa, namun sudah tidak sesuai lagi untuk menjawab dinamika yang berkembang dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diterbitkan peraturan daerah yang baru.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.37 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.4 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pendirian dan pengelolaan BumDesa; maksud dan tujuan; pendirian BumDesa; pengurusan dan pengelolaan BumDesa; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup terkait pedoman pendirian dan pengelolaan BumDesa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Perda Kutai Kartanegara No.1 Tahun 2008 dicabut
Peraturan Bupati
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2012-2032 Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2012 Nomor 5.
Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan meliputi:
a. pengusulan kawasan perdesaan;
b. penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan;
c. pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan; dan
d. pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor:
128/PUU/XIII/2016 mengenai
Persyaratan Calon Kepala Desa,
maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Kepala Desa yang mengatur
mengenai Persyaratan Calon
Kepala Desa perlu diubah dan
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Barru Nomor
5 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN)
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan PemerintahNomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
Mengubah ketentuan dalam Pasal 15 Huruf g, Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Kepala Desa
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2016
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PENGATURAN KEWENANGAN DESA DI KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2016/NO.14, TLD No.14, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PENGATURAN KEWENANGAN DESA DI KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka setiap Peraturan Daerah yang mengatur tentang Desa harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kapuas Hulu sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 43 Tahun 2014, Permendesa No. 1 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2007 Nomor 12),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2007 Nomor 12),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat