Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 14 Tahun 2016

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Kedudukan Perangkat Desa 3.Pengangkatan, 4.Larangan 5.Sanksi Administrasi 6. Pemberhentian Perangkat desa, 7.Kekosongan Jabatan Perangkat Desa 8..Unsur Staf Perangkat Desa 9.Ketentuan Peralihan 10.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
09 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.14, TLD.2016/NO.14
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2465 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan