Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016

PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, meliputi: Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan; Penetapan dan Pelantikan Kepala Desa; Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Desa; Larangan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa dan Pemberhentian Sementara Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; Anggaran Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa; Penyidikan Terhadap Kepala Desa; Pembinaan; Pejabat Kepala Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kota Sungai Penuh
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sungai Penuh
Tanggal Penetapan
23 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2016
Tanggal Berlaku
23 Desember 2016
Sumber
LD.2016/No.14
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 1133 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan