Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemakaian Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memanfaatkan tanah milik dan/atau yang dikuasai/dikelola oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan perkembangan perekonomian, pembangunan dan kebutuhan di daerah serta meningkatkan pelayanan Izin Pemakaian Tanah kepada masyarakat, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 1 Tahun 1997 tentang Izin Pemakaian Tanah;
b. bahwa sehubungan dengan perkembangan pelayanan Izin Pemakaian Tanah dan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 1 Tahun 1997 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Pemakaian Tanah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Nomor 362);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 14 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 13);
17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 18 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 16).
Tujuan ditetapkannya peraturan daerah ini adalah dalam rangka tertib administrasi pemanfaatan tanah serta sebagai bentuk pengendalian atas pemakaian tanah milik dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah oleh pihak lain;
Pemakaian tanah diizinkan kepada pihak yang memerlukan atau yang senyata-nyata menguasai baik perorangan maupun badan, sepanjang tidak dipakai sendiri oleh Pemerintah Daerah, meliputi pemakaian dalam bentuk menaruh pada, didalam, diatas, melintas atau menembus tanah;
Setiap orang Warga Negara Indonesia atau badan yang akan memakai tanah harus terlebih dahulu memperoleh IPT dari Walikota, Kewenangan Walikota dilimpahkan kepada Kepala Dinas;
Pelayanan Pemakaian Tanah meliputi pelayanan pemberian IPT dan pelayanan selain pemberian IPT;
IPT yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, dengan ketentuan setelah masa berlaku IPT tersebut berakhir harus melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 1 Tahun 1997 tentang Izin Pemakaian Tanah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1997 Nomor 1/B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan peran serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai wadah peningkatan kesejahteraan masyarakat serta berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan usaha mikro, kecil dan menengah termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, prinsip pemberdayaan, kriteria usaha, pengembangan usaha, perencanaan, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, perizinan, koordinasi dan pengawasan, pendanaan, serta sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 21 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa
kontruksi, terkait semua perusahaan di bidang jasa
konstruksi wajib memiliki izm usaha yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat
domisilinya;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2003
tentang lzin Usaha Konstruksi sudah tidak sesuai
dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa
konstruksi saat ini sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa
Kontruksi.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo
,Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
2. Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 54 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
3. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866 );
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (
Lembaran Neagra Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587);sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 92 Tahun 2010 tentang perubahan Kedua
atas Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2010
ten tang usaha dan peran masyarakat jasa kontruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 157);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan
Jasa Konstruksi ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 65 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3957);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
04/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Persyaratan
Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB IV : IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB V : HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUJK
BAB VI : LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN INSTANSI DAERAH YANG
MEMBERIKAN IUJK
BAB VII : PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII : TANDA DAFTAR USAHA ORANG PERSEORANGAN
BAB IX : SANKSI ADMINISTRASI
BAB X : SISTEM INFORMASI
BAB XI : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Konstruksi, Lembaran Daerah tahun 2003
nomor 34, seri C, nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 11 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bangunan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni dan upaya penataan ruangm perumahan, dan permukiman dalam rangka melaksanakan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka perlu dilakukan penataan permukiman.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PERDAKAB Beltim No. 4 Tahun 2012; PERDAKAB Beltim No. 10 Tahun 2013; PERDAKAB Beltim No. 2 Tahun 2014; PERDAKAB Beltim No. 13 Tahun 2014; PERDAKAB Beltim No. 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, yang meliputi:
a. Penyelenggaraan Perumahan;
b. Penyelenggaraan Kawasan Permukiman;
c. Pemeliharaan dan perbaikan;
d. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
e. Penyediaan tanah;
f. Pendanaan;
g. Peran masyarakat; dan
h. Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2016.
40 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 5 dan TLD No 68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan meningkatnya jumlah pedagang kaki lima
di Kabupaten Sidoarjo telah berdampak pada
terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan
kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan;
b. bahwa kegiatan pedagang kaki lima merupakan salah
satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam
usaha perdagangan sektor informal sehingga perlu
dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan
mengembangkan usahanya guna menunjang
pertumbuhan perekonomian masyarakat dan sekaligus
sebagai salah satu pilihan dalam penyediaan barang
dagangan yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan
harga yang relatif terjangkau;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan serta
kawasan yang tertib, bersih, sehat, rapi dan indah maka
perlu pengaturan mengenai penataan dan
pemberdayaan pedagang kaki lima;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan, huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-UndangNomor 38 Tahun 2004 tentangJalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444)
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
PenataanRuang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang
Pemberdayaan Usaha Kecil Mikro, dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun2012
tentang Pedoman Penataan dan Pedagang Kaki Lima
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
607);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009 Nomor 4 Seri E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun
2010 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman
Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2009 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 46);
peraturan ini mengatur mengenai penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, asas dan tujuan, penataan PKL, pendataan PKL, pendaftaran PKL, penetapan lokasi PKL, zona larangan, pemberdayaan PKL, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dna pengawasan, pendanaan, dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 15 halaman + penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/No.2, TLD/No.62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kelancaran lalu lintas dan untuk menata sistem perparkiran yang berorientasi kepada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa perparkiran, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.13 Tahun 1950, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, uu No.33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 1983, PP No.44 Tahun 1993, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006, PP No.50 Tahun 2007, PP No.32 Tahun 2011, PP No.74 Tahun 2014, PP No.87 Tahun 2014, Perda Kab. Temanggung Tingkat II Temanggung No.7 Tahun 1989, Perda Kab. Temanggung No.6 Tahun 2008, Perda Kab. Temanggung No.15 Tahun 2008, Perda Kab. Temanggung Nomor 31 Tahun 2011, Perda Kab. Temanggung No.19 Tahun 2012, Perda Kab. Temanggung No.26 Tahun 2012.
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Ketentuan BAB V tentang Parkir Oleh Pemerintah Daerah Pasal 5, Ketentuan Bagian Ketiga Pasal 10 ayat (2) huruf c, BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (Satu) Bab yakni BAB X A dan diantara Pasal 18 dan 19 disisipkan 1 (Satu) Pasal yakni Pasal 18A, serta Ketentuan BAB XI Pasal 19 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2016
a. bahwa pelayanan publik merupakan salah satu syarat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik sehingga harus terus ditingkatkan kualitasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, guna menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi, maka pemerintah Kabupaten Jembrana dituntut untuk melakukan peningkatan dan perbaikan pelayanan publik;
c. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta mempertegas hak dan kewajiban setiap warga masyarakat, korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi dasar pengaturan yang jelas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP; 3. PEMBINA DAN PENANGGUNG JAWAB; 4. ORGANISASI PENYELENGGARA; 5. KERJASAMA PENYELENGGARA; 6. HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA; 7. KEWAJIBAN DAN LARANGAN PELAKSANA; 8. HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT; 9. PENYUSUNAN, PENETAPAN, MAKLUMAT DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN; 10. PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 11. PERAN SERTA MASYARAKAT; 12. PENGAWASAN; 13. PENYELESAIAN PENGADUAN; 14. KETENTUAN SANKSI; 15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan pembangunan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 dan telah diterbitan Perda Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang pemberian izin mendirikan bangunan. Berdasarkan ketentuan Pasala 350 UU 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah wajib memberikan pelayanan perizinan secara mudah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, situasi dan kondisi, serta dinamika masyarakat saat ini.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 2002; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 36 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 27 Tahun 2008; PP No 96 Tahun 2012; PP No 79 Tahun 2013; PP No 27 Tahun 2014; PERPRES No 97 Tahun 2014; PERDA Provinsi Jawa Barat No 3 Tahun 2009; PERDA Provinsi Jawa Barat No 22 Tahun 2010; PERDA Kota Depok No 13 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan dimana pasal berikut mengalami perubahan : Pasal 15, 18, 33 ayat (4), diantara Pasal 79 dan 80 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 79A, 84 ayat (5), 86, 89 ayat (1) dan (2), 95, 97, 98 ayat (2), 104, 106, Ketentuan Paragraf 1 dan 2 bagian kedua pembangunan BAB V disisipkan 1 pasal yakni Pasal 116A Paragraf 1A, 117, 119, 125 ayat (2), 135, 159, 160 ayat (3) dan diantara ayat (3) dan (4) disisipkan 1 ayat yaitu ayat (3a), 161, 162, diantara Pasal 162 dan 163 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 162A, 163, 164, 165, diantara Pasal 165 dan 166 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 165A, 169, Pasal 170 diubah dan ditambah 1 huruf yakni huruf c dan terakhir Pasal 171.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
Persyaratan dan tata cara perizinan pembangunan dan pemanfaatan bangunan ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan Walikota.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa dinamika dan pertumbuhan penduduk Kabupaten Batang yang pesat perlu diimbangi dengan ketersediaan pemakaman; bahwa pengendalian terhadap ketersediaan pemakaman harus dilakukan melalui pengaturan dalam penyelenggaraan, penggunaan, pemanfaatan sarana dan prasarana serta pembinaan dan pengawasannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Pemakaman;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 1960; UU No 9 Tahun 1965; UU No 41 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 1987; PP No 42 Tahun 2006; Perpres No 71 Tahun 2012; Kepmendagri No 26 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, amksud, tujuan dan ruang lingkup, tempat dan jenis pemakaman, pengelolaan, penyediaan dan penyerahan tempat pemakaman, penataan dan penggunaan tanah makam, pemakaman jenazah, pemindahan penggalian jenazah, pembangunan dan pemeliharaan, perizinan, krematorium, kelembagaan, larangan, retribusi, ketentuan pidana, pembinaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2016.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat