PERDA Kota Palembang No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang
PERDA Kota Palembang No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah; pembentukan unit pelaksana teknis; jabatan perangkat daerah; staf ahli; serta kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan di bawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:
a. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2015;
b. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2012;
c. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2015;
d. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2012.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Diatur tentang pengangkatan, pemberhentian, kekosongan jabatan, unsur staf perangkat desa, pakaian dinas dan atribut aparatur desa, kesejahteraan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim diatur dalam Peraturan Kepala Desa, Pakaian dinas dan atribut perangkat desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KOTA TANJUNGBALAI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 212 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan
bahwa Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah dan ketentuan Pasal 3
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
ditegaskan bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah, maka perlu
membentuk Perangkat Daerah Kota
Tanjungbalai.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kota-kota Kecil Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Tahun 1956
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Sistem Keolahragaan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4535);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 23 tahun 2016 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 262, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5473);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali yang terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
1987 tentang perubahan batas Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II
Tanjungbalai dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Asahan (Lembaran Negara
Tahun 1987 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3763);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan perangkat daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis, Staf Ahli, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini,
maka:
a. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor
13 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Tanjungbalai;
b. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor
14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tanjungbalai;
c. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor
15 Tahun 2008 tentang Organisasi Kerja
Dinas-Dinas Daerah Kota Tanjungbalai;
d. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor
16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Lembaga Teknis Daerah Kota Tanjungbalai
sebagaimana telah diubah dengan
peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor
3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata kerja Lembaga Teknis Daerah;
e. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor
17 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata
kerja Kecamatan pada Pemerintah Kota
Tanjungbalai;
f. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor
18 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata
kerja Kelurahan pada Pemerintah Kota
Tanjungbalai, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Perangkat Daerah yang melaksanakan sub
Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang
terbentuk dengan susunan organisasi dan tata
kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap
melaksanakan tugasnya sampai dengan
dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
42 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 6 Tahun 2016
Perda Kota Cimahi No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Kecamatan Dan Kelurahan Di Kota Cimahi
Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi
Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kota Cimahi
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Terdiri dari 23 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan perangkat daerah, susunan perangkat daerah, unit pelaksana teknis, staf ahli, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dalam jabatan, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Daerah Kota CImahi nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota CImahi nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota CImahi nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota CImahi nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota CImahi nomor 11 Tahun 2008 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerka RSUD Mas Amsyar Kasongan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ditegaskan bahwa urusan wajib dibilang pelayanan dasar antara lain, di bidang kesehatan maka perlu dibentuk sarana/prasarana pelayanan kesehatan dalam bentuk Rumah sakit Umum Daerah. Sebagai salah satu upaya mengoptimalkan kualitas dan kuantitas pelayanan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, perlu dibentuk Rumah Sakit Umum Daerah. Selain itu, Peraturan Daerah Katingan Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kasongan, sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan keadaan dan RSUD Mas Amsyar Kasongan yang telah
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV
ORGANISASI;
BAB V
POLA PENGELOI,,AAN BLUD;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VII
KEPEGAWAIAN;
BAB VIII
PENGANGGARAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah fabipaten Katingan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kasongan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Mencabut
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan susunan Perangkat Daerah yang terbagi menjadi tiga tipelogi yaitu tipe A, tipe B, dan tipe C. dan terdiri atas sekretaris daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinaa, badan, kota administrasi/kabupaten administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah; Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah; dan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas.
16 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 5 Tahun 2016
PERDA Kab. Kuningan No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas: Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah; Intensitas Urusan Pemerintahan dan Potensi Daerah; Efisiensi; Efektivitas; Pembagian habis tugas; Rentang kendali; Tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas. Perangkat Daerah terdiri atas: Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Inspektorat; Dinas; Badan; dan Kecamatan. Susunan Perangkat Daerah diatur di dalam Peraturan Daerah ini. Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau penunjang tertentu perangkat daerah induknya. Selain itu terdapat UPT: Satuan Pendidikan; dan Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat. Kepala UPT RSUD dijabat oleh dokter/dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dengan diberikan tugas tambahan. Kepala UPT Puskesmas dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan, Tugas dan Fungsi UPT diatur dengan Peraturan Bupati. Bupati dalam menjalankan tugasnya dapat dibantu dengan staf ahli. Masing-masing Jabatan Perangkat Daerah dijabarkan dalam Peraturan Daerah ini. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Pejabat ASN pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Dalam melaksanakan tugas Pemerintah Daerah, setiap unit organisasi perangkat daerah melaksanakan kerja sama kemitraan dengan DPRD. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perangkat Daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan baru ditetapkan. Selain itu, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan pejabat yang baru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
PERDA Kab Kuningan No 9 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 25 Tahun 2011; PERDA Kab Kuningan No 10 Tahun 2008 tentang Sekretariat DPRD sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 20 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 4 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 12 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan; PERDA Kab Kuningan No 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan; PERDA Kab Kuningan No 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja; dan PERDA Kab Kuningan No 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI.
Hal-hal yang belum diatur sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
15 HLM (Penjelasan 2 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No.18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERMENDAGRI.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Staf Ahli, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daearah ini terdiri atas 18 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Boalemo No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 50 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang terdiri dari: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Unit Pelaksana Teknis; Staf Ahli dan Jabatan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 159); Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 160) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Dinas Daerah Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 287); Pasal 2 huruf (a), huruf (b) dan huruf (c), Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 4 sampai dengan Pasal 6, Pasal 8 sampai dengan Pasal 28 dan Pasal 33 sampai dengan Pasal 50 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 161); Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 162); Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Kecamatan Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 163); Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 168); Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 172); Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 288); Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 293);dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 296) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
Peraturan Daerah ini terdiri atas 13 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat