Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang terdiri dari: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Unit Pelaksana Teknis; Staf Ahli dan Jabatan Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat