pembentukan-susunan-perangkat daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 50 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang terdiri dari: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Unit Pelaksana Teknis; Staf Ahli dan Jabatan Perangkat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 159); Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 160) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Dinas Daerah Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 287); Pasal 2 huruf (a), huruf (b) dan huruf (c), Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 4 sampai dengan Pasal 6, Pasal 8 sampai dengan Pasal 28 dan Pasal 33 sampai dengan Pasal 50 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 161); Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 162); Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Kecamatan Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 163); Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 168); Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 172); Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 288); Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 293);dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 296) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
- Peraturan Daerah ini terdiri atas 13 halaman.
|