Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama harus dilakukan secara efektif, obyektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Klaten.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpa akali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2017; Permendikbud No 1 Tahun 2021; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2016; Perbup Klaten No 36 Tahun 2016; Perbup Klaten No 44 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Klaten No 31 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tata Cara Penerimaan Anak Didik Baru PAUD, SD, dan SMP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Literasi Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2019 tentang Literasi, Pengembangan literasi dilaksanakan secara terpadu, sinergis, masif dan berkelanjutan dan untuk mengoptimalkan pengembangan, pembinaan dan pengawasan literasi, diperlukan langkah-langkah kongkrit dalam menunjang pelaksanaannya maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Literasi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.43 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 2017; PP 18 Tahun 2016 sebagaiamana diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Strategis Pelaksanaan Gerakan Literasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Dan Pelaporan Gerakan Literasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 632
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. Bahwa pembangunan nasional dalam bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, Makmur dan beradab;
b. Bahwa dalam rangka mencapai maksud pembangunan nasional dalam bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada satuan Pendidikan; dan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 28 Th 1999;
3. UU No 31 Th 1999;
4. UU No 20 Th 2003;
5. UU No 23 Th 2014;
6. PP No 19 Th 2005;
7. PP No 55 Th 2007;
8. PP No 74 Th 2008;
9. PP No 17 Th 2010;
10. Permendikbud No 79 Th 2014;
11. Permendikbud No 20 Th 2018;
12. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016; dan
13. Perbub Rejang Lebong No 16 Th 2016.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; SANKSI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa upaya pencegahan korupsi sejak dini atau upaya preventif dapat dilakukan melalui pendidikan anti korupsi dengan merealisasikan kegiatan pembelajaran penanaman nilai-nilai anti korupsi kepada siswa di sekolah
UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2007, Perpres No.74 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, Perpres No.87 Tahun 2017, Permendikbud No.20 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Sumbangan Penyelenggara Pendidikan Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri Dan Swasta Yang Berasal Dari Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi penduduk yang kurang mampu dan meningkatkan motivasi peserta didik/mahasiswa yang berprestasi dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global secara terarah dan berkesinambungan, maka perlu adanya dukungan pemerintah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, maka pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan bantuan berupa biaya pendidikan bagi peserta didik;
c. bahwa pendidikan memegang peranan penting dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat sehingga perlu upaya untuk meningkatkan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang berasal dari Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10. Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1998 Tahun 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneia Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
Mahasiswa Berprestasi, Mahasiswa Kurang Mampu, Bantuan Sosial SPP, Persyaratan, Tata Cara Pemberian Bantuan, Pembatalan Pemberian Bantuan SPP, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu diterbitkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB; Seleksi PPDB; Rombongan Belajar; Pelaporan dan Pengawasan; Sanksi; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
Pada saat Peraturan Bupati Serdang Bedagai ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
10 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2021
IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI KABUPATEN KERINCI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
DI KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
perlu mewujudkan Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada
Peserta Didik melalui insersi, Aparatur Sipil Negara, Pegawai
Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Desa dan Masyarakat di
Kabupaten Kerinci agar memiliki karakter kuat anti korupsi;
b. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan
Pendidikan Anti Korupsi, perlu mengatur Implementasi
Pendidikan Karakter Anti Korupsi di Kabupaten Kerinci melalui
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kerinci tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di
Kabupaten Kerinci;
. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 Tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang
Pembentukan Daerah Swantara Tingkat I Sumatera Tengah
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan.
Tindak Pidana Korupsi;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undarig Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250),
sebagaimana telah beberapaali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan. Kedua atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5430);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 6. UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6139);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 5157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Insonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah teralchir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Insonesia Nomor 6477);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 195);
13. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada
Satuan Pendidikan Formal;
15. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 tahun
2018 tentang Pengembangan Kompeten.siPegawai Negeri Sipil;
16. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Tahun 2017 Nomor 7);
17. Peraturan Daerah Kabupaten
tentang Pembentukan dan
(Lembaran Daerah Kabupaten
sebagaimana telah beberapa
Peraturan Daerah Kabupaten
Kerinci Nomor 5 Tahun 2016
Susunan Perangkat Daerah
Kerinci Tahun 2016 Nomor 5),
kali diubah terakhir dengan
Kerinci Nomor 1 Tahun 2020
tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun
2020 Nomor 1);
PERATURAN BUPATI TENTANG IMPLEMENTASI PENDIDIKAN
KARAKTER ANTI KORUPSI DI KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi Pada Sekolah Di Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan peserta didik yang berkarakter moral antikorupsi;
b. bahwa dalam upaya menciptakan peserta didik yang berintegritas dan bermoral antikorupsi sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan implementasi pendidikan antikorupsi melalui pendidikan formal dan non formal;
c. bahwa untuk mewujudkan implementasi Pendidikan antikorupsi melalui pendidikan formal dan non formal dilakukan melalui insersi Pendidikan Antikorupsi di Sekolah; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi pada Sekolah di Kabupaten Bengkulu Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959;
3. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999;
4. Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002;
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; dan
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2008.
IMPLEMENTASI INSERSI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI; PELAKSANA IMPLEMENTASI INSERSI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI; KERJASAMA; MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada
ABSTRAK:
Dalam rangka satuan karya pramuka bakti husada sebagai wadah kegiatan pramuka mempunyai peran besar dan potensial dalam mewujudkan kader pembangunan dibidang kesehatan untuk penerapan pola hidup sehat di masyarakat;
untuk mendukung penyelenggaraan satuan karya pramuka bakti husada agar bersinergi dengan program pemerintah dibidang kesehatan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan satuan karya pramuka bakti husada oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 35 Tahun 2015; Permenkes No. 64 Tahun 2015; Permenkes No. 8 Tahun 2019; Perda Lampung Selatan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
22 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2021
penerimaan peserta didik baru pada taman kanak kanak sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, wonosobo 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2021/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1994
bahwa sebagai salah satu upaya pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan maka penerimaan peserta didik pada taman kanak kanak sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, tanpa diskriminasi dan berkeadilan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Ruang Lingkup meliputi (Penyelenggaraan PPDB, Pendataan Ulang dan pemutakhiran data, perpindahan peserta didik, dan pelaporan dan pengawasan), Penyelenggaraan PPDB meliputi (penyelenggara PPDB, prinsip penerimaan PPDB, persyaratan, jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, jalur prestasi), Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data, Perpindahan Peserta Didik, Pengawasan dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020
60
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat