Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah (PPPLPD), yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pendirian, Kedudukan, dan Kewenangan; Pengelolaan; Tim Pengarah Teknis; Kurikulum; Jenis Cabang Olahraga dan Persyaratan Pembinaan; Pendanaan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat