ABSTRAK: |
- Bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, kebutuhan pokok air minum yang bersih dan sehat semakin meningkat dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka
Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Bangka Tengah;
- Undang-Undang Dasar pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;
- Ketentuan Umum, Nama Dan Kedudukan, Tujuan, Kegiatan Usaha, Sumber Modal, Organ Dan Pegawai, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya, Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan, Penggunaan Laba, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Air Minum Tirta Bangka Tengah, Perubahan Bantuk Hukum, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran, Kepailitan, Pembinaan Dan Pengawasan, Penetapan Tarif Perumda Air Minum Tirta Bangka Tengah, Asosiasi Perumda Air Minum Tirta Bangka Tengah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
|