Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Wewenang dan Tanggung Jawab Bab III Perencanaan Sistem Drainase Bab IV Pelaksanaan Konstruksi Drainase Bab V Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase Bab VI Pemantauan dan Evaluasi Drainase Bab VII Rekomandasi Bab VIII Pemberdayaan Bab IX Pembiayaan Bab X Hak dan Kewajiban Bab XI Peran Masyarakat dan Swasta Bab XII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIII Kerjasama Bab XIV Larangan Bab XV Sanksi Administratif Bab XVI Ketentua Penyidikan Bab XVII Ketentuan Pidana Bab XVIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat