Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2021

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Limau Kunci

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat merupakan hal yang fundamental, terpenuhinya kebutuhan tersebut sama dengan pemenuhan salah satu hak asasi manusia yaitu kehidupan yang layak. Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Barat, telah mengupayakan pemenuhan akan air bersih tersebut melalui pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Limau Kunci.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Limau Kunci
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Liwa
Tanggal Penetapan
15 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2021
Tanggal Berlaku
15 Juli 2021
Sumber
LD Lampung Barat No. 5/2021
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan