Tata cara tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian daerah
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai akibat kelalaian dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Bendahara, pegawai bukan Bendahara, pejabat lainnya dan pihak manapun, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ruang Lingkup Tata Cara Ganti Kerugian Daerah meliputi :
a. Subjek dan Objek;
b. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan;
c. Majelis Pertimbangan;
d. Penyelesaian Kerugian Daerah;
e. Kedaluwarsa;
f. Penghapusan dan Penghentian;
g. Penyetoran;
h. Pelaporan;
i. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
72
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
- bahwa untuk lebih meningkatkan pengamanan kekayaan daerah, disiplin dan tanggung jawab pegawai negeri sipil, serta kelancaran dan ketertiban pemulihan kerugian daerah sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka
dipandang perlu mengatur mengenai tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, ketentuan tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi
Keuangan Dan Barang Daerah;
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 147);
- Informasi Pelaporan dan Pemeriksaan
- Penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi
- Penyelesaian kerugian barang daerah
- Penghapusan tuntutan kerugian
- Pembebasan
- Penyetoran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2013
KEUANGAN DAN BARANG DAERAH - TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2012/No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya penyelesaian kerugian daerah
sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian,
yang sekaligus pembinaan ke arah timbulnya rasa
tanggung jawab para Bendahara, Pengelola Barang Daerah,
Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara dan Pihak Ketiga
merupakan hal yang sangat penting, perlu dilakukan
pengaturan terhadap Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah; bahwa untuk tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan majelis pertimbangan TP-TGR keuangan dan barang daerah, ruang lingkup, informasi kerugian daerah, penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntuntan ganti rugi, kedaluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan, ketentuan sanksi, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2012/NO.16 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Upaya Penyelesaian Kerugian Daerah Sebagai Akibat Perbuatan Melanggar Hukum Atau Kelalaian, Dan Pembinaan Tanggungjawab Bendahara Dan Pengelola Barang Serta Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, Telah Ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah, Dan Berdasarkan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu Dilakukan Peninjauan Kembali Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2001 Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Tentang Penyelesaian Kerugian Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Penyelesaian Kerugian Daerah, Informasi dan Verifikasi Kerugian Daerah, Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi, Kadaluwarsa, Sanksi Administratif, Pelaporan, Ketentuan Lain - lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 14 Tahun 2012
TUNTUTAN PERBENDAHARAN DAN TUNTUTANGANTI KERUGIAN DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharan Dan Tuntutanganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai
akibat kelalaian dan perbuatan melanggar hukum yang
dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan Bendahara,
pejabat lainnya dan pihak manapun.
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;, Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
3
Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah , Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah;, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 1989
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Daerah Kabupaten Maros , eraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008
tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros.
TATA CARA TUNTUTAN
PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2012.
29 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2012
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendahara, maka perlu ditindaklanjuti pelaksanaannya di Daerah;
b. bahwa dalam upaya penyelesaian kerugian Daerah sebagai akibat kelalaian dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya dan pihak manapun, perlu membentuk Peraturan Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuj Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah;
Dasar Hukum: Undnag-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman atelah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengn Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerh ini mengatur mengenai Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Kerugian Daerah yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya peraturan daerah ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2012
tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah kabupaten gorontalo utara
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melakukan penyelesaian kerugian daerah yang diakibatkan oleh pembuat melanggar hukum dan atau yang disebabkan kelalaian Bendaharaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No,28 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP no.31 Tahun 1980; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.17 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan majelis pertimbangan TP-TGR keuangan dan barang daerah, ruang lingkup, informasi kerugian daerah, penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, kadaluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Terdiri dari 19 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat