TUNTUTAN PERBENDAHARAN DAN TUNTUTANGANTI KERUGIAN DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharan Dan Tuntutanganti Kerugian Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai
akibat kelalaian dan perbuatan melanggar hukum yang
dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan Bendahara,
pejabat lainnya dan pihak manapun.
- Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;, Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
3
Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah , Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah;, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 1989
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Daerah Kabupaten Maros , eraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008
tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros.
- TATA CARA TUNTUTAN
PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2012.
- 29 HALAMAN
|