Peraturan Presiden (Perpres) NO. 119, LN.2020/No.296, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Pengadaan - Teknologi - Industri - Proyek - Putar Kunci
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 118, LN.2020/No.295, jdih.setkab.go.id : 16 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 14 Tahun 2015; dan PP Nomor 41 Tahun 2015.
Perpres ini mengatur mengenai Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci yang bertujuan untuk mempercepat penguasaan dan penerapan Teknologi Industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri. Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (assessment), Rancang Bangun dan Perekayasaan, implementasi (pengoperasian) dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pengelola - Produksi Perikanan Tangkap - Asisten Pengelola - Produksi Perikanan Tangkap
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 117, LN.2020/No.284, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan. Pemberian Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dibebankan pada APBN dan APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 116, LN.2020/No.272, jdih.setkab.go.id : 35 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Luar Negeri
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Perpres tentang Kementerian Luar Negeri.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 60 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 134 Tahun 2014; Perpres Nomor 67 Tahun 2019; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan Kementerian Luar Negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Susunan organisasi Kementerian Luar Negeri terdiri atas Sekretariat Jenderal, 7 (tujuh) Dirjen, Inspektorat Jenderal, Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri, dan Staf ahli pada beberapa bidang yang ditentukan dalam Perpres ini.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tunjangan - Jabatan - Fungsional - Analis Perkarantinaan Tumbuhan - Pemeriksa Karantina Tumbuhan - Dokter Hewan Karantina - Paramedik Karantina Hewan
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 115, LN.2020/No.271, jdih.setneg.go.id : 6 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres ini. Pemberian Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan dibebankan pada APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 114, LN.2020/No.270, jdih.setneg.go.id : 9 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif
ABSTRAK:
Keuangan inklusif merupakan bagian dari upaya memperluas akses dan kesempatan dalam aktivitas ekonomi untuk mencapai pembangunan ekonomi inklusif. Perpres Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif telah mencapai target yang ditetapkan namun diperlukan target baru dan upaya berkelanjutan dalam upaya meningkatkan keuangan inklusif untuk seluruh masyarakat, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Perpres ini mengatur mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang merupakan strategi nasional yang memuat tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran, dan target keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan SNKI dibentuk Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) dengan menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian DNKI.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja DNKI diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif.
Rincian - Anggaran - Pendapatan - Belanja - Negara - Tahun Anggaran - 2021 - APBN
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 113, LN.2020/No.266, jdih.setneg.go.id : 10 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (7), Pasal 8 ayat (5), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 21 ayat (5), dan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai rincian APBN TA 2021 yang terdiri atas rincian: a) anggaran Pendapatan Negara; b) anggaran Belanja Negara; dan c) Pembiayaan Anggaran. Rincian anggaran Pendapatan Negara terdiri atas rincian Penerimaan Perpajakan dan Penerimaan negara Bukan Pajak. Rincian anggaran Belanja Negara terdiri atas anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Sedangkan untuk rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres ini. Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau pengubahan kementerian negara/lembaga, penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
Permenpora No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 09 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia
KEPPRES No. 1 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1989 Tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 1993
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia
Pembubaran - Dewan Riset Nasional - Dewan Ketahanan Pangan - Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura - Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan - Komisi Pengawas Haji Indonesia - Komite Ekonomi dan Industri Nasional - Badan Pertimbangan Telekomunikasi - Komisi Nasional Lanjut Usia - Badan Olahraga Profesional Indonesia - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 112, LN.2020/No.265, jdih.setkab.go.id : 9 hlm
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural yaitu Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Perpres ini membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional. Sepuluh lembaga nonstruktural tersebut yaitu Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
Honorarium - Pegawai - Badan Pelaksana - Otorita - Labuan Bajo - Flores
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 111, LN.2020/No.261, jdih.setkab.go.id : 4 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, perlu diberikan honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Perpres Nomor 32 Tahun 2018.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian honorariumsetiap bulan kepada pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran Honorarium tersebut diberikan terhitung sejak diangkat/dilantik oleh pejabat yang berwenang.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya telah beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan Jasa Keuangan khususnya di sektor Lembaga Pembiayaan tersebut, OJK telah menetapkan peraturan mengenai Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 21 Tahun 2011.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Dengan dibentuknya OJK melalui UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan dilaksanakan oleh OJK. Adapun tugas pengaturan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh OJK meliputi kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, dan kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 9 Tahun 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat