Perpres ini mengatur mengenai pemberian honorariumsetiap bulan kepada pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran Honorarium tersebut diberikan terhitung sejak diangkat/dilantik oleh pejabat yang berwenang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat