Tunjangan - Jabatan Fungsional - Penata Anestesi - Asisten Penata Anestesi
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 119, LN.2020/No.296, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
- Perpres ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
- Lampiran 2 hlm.
|