Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015

Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Bentuk Singkat
Permenpora
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2015
Tanggal Berlaku
25 Februari 2015
Sumber
BN 2015 (315): 11 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 107 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Diubah dengan :
  1. Permenpora No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 09 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0463 Tahun 2014 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan