Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak
ABSTRAK:
Perabinaan kesejahteraan anak dan usaha-usaha peningkatannya merupakan bagian yang sangat penting artinya bagi kelangsungan pelaksanaan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979.
Inpres ini mengatur mengenai pengkgkoordinasian perumusan kebijakan program dan rencana kegiatan pembinaan kesejahteraan anak secara nasional dan terpadu, serta mengendalikan pelaksanaannya yang secara fungsional dilakukan oleh Departernen den lembaga baik secara sendiri maupun bersama-sama masyarakat. Dalam rangka pengendalian pelaksanaan kebijakan, program dan rencana kegiatan tersebut , memberi petunjuk kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk membentuk Panitia Pembinaan Kesejahteraan Anak Tingkat Daerah yang keanggotaannya terdiri dari Gubernur dan pejabat-pejabat lain di daerah yang bersangkutan. Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi ini secara berkala kepada Presiden.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1989.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan dayaguna dan hasilguna pelaksanaan pengawasan melekat dilingkungan setiap instansi Pemerintah, dipandang perlu untuk melakukan langkah-langkah yang lebih konkrit agar dalam REPELITA V dapat lebih terasa perwujudan Aparatur Pemerintah yang semakin bersih dan berwibawa.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; Inpres Nomor 15 Tahun 1983; dan Inpres Nomor 2 Tahun 1988.
Inpres ini berisi instruksi untuk meningkatkan dan menyempurnakan pelaksanaan pengawasan melekat sesuai dengan tugas pokok fungsi, rencana, dan program kerja dari masing-masing instansi/unit kerja.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 1989.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1990/Seri.D No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1989/1990
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1989/1990 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 – 360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 617 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 903/892/1989 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 3 Tahun 1989;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penetapan perubahan APBD Kabupaten Purbalinggaa Tahun Anggaran 1989/1990 dikarenakan terdapat penambahan Pendapatan dan Belanja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1990.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1989 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989
ABSTRAK:
Bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Betanja Daerah Kabupaten Daerah Tinpkat II
Rembang Tahun Anggaran 1988/1989 tertanggal 15 Juni 1989 yang dibuat oleh Kepale Daerah. perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peroturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik lndonosia Nomor 22 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-
099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Nageri Nomor 020 - 595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-
1319 tanggal 19 September 1983; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/1004/88 tanggal 21 Mei 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Jawa Tengah Nomor 903/208/1989 tanggal 23 Maret 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 1 Tahun 1989 tanggal 30 Januari 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8/ B/DPRD/Vlll/1978, tanggal 2 Agustus 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Penerimaan dan Penqeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1988/1989 adalah Rp 6.018.432.758,89, perhitungan anggaran belanja adalah berjumlah Rp 5.762.533.201,30 dan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan berjumlah Rp 255.899.557,59
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 1989.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Memberlakukan Secara Mutatis Mutandis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 84) Sebagai Undan-Undang Terhadap Pajak/Retribusi Daerah Kota Madya Daerah Tk. Ii Ujung Poandang
ABSTRAK:
Untuk mengintensifkan pemasukan keuangan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung PandangKhususnya dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah dengan mempergunakan Surat Paksa terhadap penunggakan Pajak/Retribusi Daerah
1. Undang-undang No. 5 Tahun 1974
2. Undang-undang No. 29 Tahun 1959
3. Undang-undang No. 19 Tahun 1959
4. Undang-undang no.11 Drt. Tahun 1957
5. Undang-undang No.12 Drt. Tahun 1957
6. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975
MEMPERLAKUKAN SECARA MUTATIS MUTANDIS UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN UNDANGUNDANG DARURAT NOMOR 27 TAHUN 1957 TENTANG PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT PAKSA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 1990.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1989 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978 tentang Kartu Pemilik Ternak (Karpeter)
ABSTRAK:
Bahwa praturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978
tentang Kartu Pemilik T ernak ( KARPETER )
yang diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3
Tahun 1979 Seri B pada tanggal 20 Pebruari
1979 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan dipandang perlu untuk di
tinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/ Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1972; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinokat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978 tentang Kartu Pemilik Ternak (KARPETE) mengalami perubahan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1981. Perubahan tersebut mencakup Pasal 2 ayat (4), yang sekarang menetapkan biaya sebesar Rp. 250,00 untuk mendapatkan satu Kartu Pemilik Ternak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 1989.
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 10 Tahun 1978 Tentang Kartu Pemilik Ternak (Karpeter) Diubah
4 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
ABSTRAK:
bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa, serta guna meneruskan keturunan untuk menciptakan generasi penerus perjuangan bangsa; bahwa generasi muda mempunyai peranan penting sebagai pewaris perjuangan bangsa,maka perlu ditingkatkan pembinaannya; bahwa dalam rangka pembinaan generasi muda untuk
meningkatkan keturunan yang sehat, baik jasmani maupun rokhani maka perlu adanya pemeriksaan kesehatan sebelum perkawinan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeriksaan
Kesehatan Calon Mempelai;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 September 1982 Nomor 443/53/1982;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kewajiban calon mempelai, tata cara pemeriksaan kesehatan, biaya pemeriskaan kesehatan, pelaksanaan dan pengawasan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 1989.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1989 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1979 tentang Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan-Jalan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Pembang Mengingat tanggal 21 Maret 1979 Nomor 3 Tahun 1979 yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9
Tahun 1979 Seri B tanggal 1 September 1979 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No. 5 Tahun 1915; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Drt. Tahun 1957; Undang - undang No. 3 tahun 1965; Peraturan Lalu Lintas dan Jalan tanggaI 15 Agustus 1936 yang telah diubah dan Ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 1954; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1979 jo. Nomor 9 Tahun 1985
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1979 tentang Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan-jalan Daerah telah mengalami perubahan. Salah satunya, Pasal 2 ayat (2) diubah dan kini berbunyi, "Untuk menjaga kelestarian serta keawetan Jalan-jalan Daerah perlu dicadangkan penertiban dan pengawasan. Termasuk dalam penertiban tersebut adalah penutupan untuk kendaraan truck, termasuk Colt Diesel dan sejenisnya, yang sekelasnya, kecuali dengan izin Bupati/Kepala Daerah."
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 1989.
Perda Kab. daerah Tingkat II Rembang No. 3 Tahun 1979 Tentang Penertiban Pemakaman dan Pemeliharaan Jalan-Jalan Daerah diubah
5 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar (PD Bank Pasar) Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa sejak tahun 1969 telah di bentuk LPPPD (Lembaga Permodalan Pembiayaan Pembangunan Daerah) Kapupaten Purbalingga yang maksud dan tujuannya melindungi masyarakat golongan ekonomi lemah dari praktek lintah darat, terutama di pasar-pasar, menunjang bangunan Daerah serta menambah pendapatan daerah dengan melakukan kegiatan memberikan pinjaman kepada pedagang, pengusaha dan mereka yang
memerlukan guna menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan dan perusahaan-perusahaan lainnya; bahwa untuk meningkatkan maksud dan tujuan tersebut,dengan
keputusan Bupati Kepala Tingkat II Purbalingga Nomor 536-68 Tahun 1986 tanggal 1 Mei 1986 LPPPD ditingkatkan menjadi Perusahaan Daerah Bank Pasar; bahawa sehubungan dengan perihal tersebut di atas di pandang perlu untuk menetapkan Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 tahun 1963; Undang-undang Nomor 14 tahun 1967; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1964; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 536-666 tanggal 7 Oktober 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1984 tanggal 30
Januari 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 584/4655/PUOD tanggal 23 Nopember 1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar di Kabupaten Purbalingga. Hal-hal yang diatur antara lain nama dan kedudukan PD. Bank Pasar, tujuan dan lapangan usahanya, modal, direksi, pengawasan atas PD. Bank Pasar, kepegawaian, anggaran dan rencana kerja, perhitungan tahun, perhitungan hasil usaha dan kegiatan, pemeriksaan, pembubaran serta ketentuan pidana bagi Anggota Direksi, Pegawai Perusahaan Daerah Bank Pasar dan Badan Pengawas yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 1989.
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama dan kedudukan PD. Bank Pasar, tujuan dan lapanggan usaha, modal. direksi, pengawasan, kepegawaian, anggaran dan rencana kerja, perhitungan tahun, perhitungan hasil usaha dan kegiatan, pemeriksaan, pembubaran, ketentuan pidana dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1989 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kab. Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelenggarakan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna serta menciptakan ketentraman dan ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang,
perlu mengatur leibih lanjut pelaksanaan Pasal 43 ayat (2) Unddng-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah mengenal Penunjukan Penyidik sesuai
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, jo. Peraturan Menteri Kehakiman Nomor : M - 05. PW. 07 03 Tahun 1984 telah diatur tentang syarat - syarat dan Tatacara pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pegawai Nageri
Sipil.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang 5 Tahun 1974; Undang- undang Ncmor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M - 05. PW. 07. 03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M - 04 PW, 07, 03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 1986
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyidik dalam melaksnakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah melalui Pimpinan Unit Organisasinya. Penyidik bertugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan daerah, yang berlaku dalam wilayah Hukum ditempat Penyidik tersebut ditempatkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 1989.
9 hlm beserta Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat