Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1989

Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1989/1990

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penetapan perubahan APBD Kabupaten Purbalinggaa Tahun Anggaran 1989/1990 dikarenakan terdapat penambahan Pendapatan dan Belanja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1989 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1989/1990
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1989
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
21 Desember 1989
Tanggal Pengundangan
06 Februari 1990
Tanggal Berlaku
06 Februari 1990
Sumber
LD.1990/Seri.D No.10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 46 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan