APBD
1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1990/Seri.D No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1989/1990
ABSTRAK: |
- bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1989/1990 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 – 360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 617 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 903/892/1989 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 3 Tahun 1989;
- Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penetapan perubahan APBD Kabupaten Purbalinggaa Tahun Anggaran 1989/1990 dikarenakan terdapat penambahan Pendapatan dan Belanja
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1990.
- 4 hlm
|