Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
"Bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat yang tersebar diberbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum daerah yang terpadu dan terintegrasi. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum maka perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Seram Bagian Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 02 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2000
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2000/8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Informasi Dan Komunikasi Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tugas pemerintah di bidan informasi dan komunikasi dipandang perlu untuk membentuk Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Kapuas
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 , Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999 , Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1986 , Kaputusan Presiden Nomor 355M Tahun 1999 , Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999
BAB I Ketentuan, BAB II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, BAB III Susunan Organisasi, BAB IV Kelompok Jabatan Fungsional, BAB V Tata Kerja, BAB VI Kepegawaian, BAB VII Ketentuan Lain-Lain, BAB VIII Ketentuan Peralihan, BAB IX Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2000.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 02 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa ditetapkannya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PUU XII/2014 yang mencabut Penjelasan Pasal 124 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah berdampak pada tidak d ilaksanakan ketentuan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
b. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Bengkulu Nomor 02 tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai dasar penetapan tarif retribusi yang dibebankan kepada
penerima layanan j asa pengawasan dan pen gendalian menara telekomunikasi
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang Undang Nomor 6 D rt. Tahun 1956 tentang
3. Undang Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
4. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999
5. Undang Undang Nomor 28 Tahu n 2002
6. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002
7. Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
13. Peraturan Pemerinta h Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. bahwa lembaga penyiaran merupakan media informasi dan komunikasi masa yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi pendidikan, hiburan serta sebagai kontrol dan perekat sosial;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, maka perlu dibentuk lembaga penyiaran publik lokal radio publik kota Mataram dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Kota Mataram, merupakan badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, seluruh jabatan yang ada sebelumnya beserta pejabat yang memangku dalam jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya masingmasing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum berkaitan dengan adanya perubahan perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan eberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf n dan Pasal 156 UU Nomor 28 Tahun 2009 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 28 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, termasuk cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, peninjauan dan penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran retribusi, sanksi administratif, tata cara penagihan retribusi, tata cara penyelesaian keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan retribusi, insentif pemungutan, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2018.
11 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepadarnasyarakat sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan maka perlu didukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu;
b. bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf j dan Lampiran huruf p, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkup pemerintah
daerah merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubahbeberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Infonnasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5348);
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154);
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang meliputi:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. penyelenggara SPBE;
e. percepatan SPBE; dan
f. pemantauan dan evaluasi SPBE.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan sistem pengadaan secara elektronik
dalam rangka efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan
sehat dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah, perlu dilengkapi sarana dan prasarana yang
memadai;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik perlu
dibentuk layangan pengadaan barang/jasa secara elektronik di
Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara
Elektronik;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU no.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perlem KPP No.9 Tahun 2018; Perlem KPP No.14 Tahun 2018; Perbup PPU No.4 Tahun 2011
Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPSE adalah
aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP yang dikelola oleh LPSE. Pengguna SPSE adalah perorangan/badan usaha yang memiliki hak akses
kepada SPSE direpresentasikan oleh user id dan password yang diberikan oleh
LPSE.
Dalam rangka pelaksanaan LPSE pada Pemerintah Daerah dibentuk Tim Pengelolaan LPSE. Tim Pengelolaan LPSE dalam melaksanakan tugasnya dibantu sekretariat yang
bertanggungjawab kepada sekretaris, dan keanggotaannya menyesuaikan
dengan kebutuhan. Tim Pengelolaan LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat
diberikan honorarium sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan yang timbul dalam penyelenggaraan LPSE dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2011;Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 dicabut
-
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2020
TARIF RETRIBUSI DAN BESARAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi dan Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5), Pasal 8 ayat
(2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 18 ayat (7), Pasal 20
ayat (4), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bengkulu Utara tentang Tarif Retribusi dan Besaran Retribusi ·
Pengendalian Menara Telekomunikasi.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 8. Peraturan Pemerintah Nmor 12 Tahun 2019 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2013 11. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun
2016 12. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 55 Tahun 2016
MENGATUR TENTANG TARIF RETRIBUSI DAN BESARAN
RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI, DIATUR JUGA TERKAIT TINGKAT PENGGUNAAN JASA, TATA CARA PEMUNGUTAN, TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN, PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, KEBERATAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KADALUARSA PENAGIHAN, KETENTUAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, SANKS! ADMINITRASI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi telah mendorong adanya peningkatan pembangunan menara telekomunikasi.
bahwa untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta mencegah terjadinya pembangunan atau pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika kota, maka perlu dilakukan penataan dan pengedalian terhadap menara telekomunikasi oleh Pemerintah Kota Semarang.
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk penatausahaan di bidang pembangunan menara telekomunikasi di Kota Semarang, perlu suatu pedoman yang mengatur tentang pembangunan menara telekomunikasi.
-P asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta. - - - -- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di WilayahKabupatenKabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1988 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011 - 2031.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
- Ketentuan Umum
- Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup
- Bentuk Menara Telekomunikasi
- Pembangunan Menara Telekomunikasi
- Penetapan Zona Menara Telekomunikasi
- Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
- Tata Cara Perijinan
- Pemeliharaan Menara
- Program Pertanggungan, Penertiban Menara Telekomunikasi, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
- Peran Serta Masyarakat
- Sanksi Administratif, Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
21 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat