Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2020

Tarif Retribusi dan Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR TENTANG TARIF RETRIBUSI DAN BESARAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI, DIATUR JUGA TERKAIT TINGKAT PENGGUNAAN JASA, TATA CARA PEMUNGUTAN, TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN, PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, KEBERATAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KADALUARSA PENAGIHAN, KETENTUAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, SANKS! ADMINITRASI

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tarif Retribusi dan Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
10 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2020
Tanggal Berlaku
10 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan