Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan reklame merupakan perwujudan
pelaksanaan hak warga negara untuk memperoleh
informasi sebagai salah satu elemen dalam pengembangan
perekonomian dan memberikan manfaat bagi
pembangunan daerah yang berkelanjutan; bahwa dengan adanya perkembangan ekonomi yang pesat
dan peningkatan minat kebutuhan reklame guna
meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame guna
mendapatkan optimalisasi dan tercapainya keseimbangan
antara aspek etika, aspek estetika, aspek sosial budaya,
aspek ketertiban dan keamanan, aspek keselamatan,
aspek kepastian hukum, aspek kemanfaaatan dan aspek
pendapatan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan di Kota Surakarta; bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Reklame sudah tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
perkembangan pembangunan di Kota Surakarta sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
DI dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab III Perencanaan
Bab IV Jenis Reklame
Bab V Penyelenggara Reklame
Bab VI Perizinan
Bab VII Materi Naskah Reklame
Bab VIII Larangan
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Penataan, Pengawasan dan Penertiban
Bab XI Sistem Informasi Penyelenggaraan Reklame
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2012 dicabut.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pesona FM Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi yang memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial; bahwa dengan adanya perkembangan teknologi, lembaga penyiaran dituntut untuk dapat beradaptasi agar dapat diakses lebih luas oleh masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2007 tentng Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pesona FM Kabupaten Wonosobo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2 ayat (1), perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 11, penambahan ayat (6) Pasal 20, perubahan Pasal 21 ayat (1), perubahan Pasal 23, penghapusan Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2007 diubah.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa sambil rnenunggu Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe tentang Kawasan Tanpa Rokok maka untuk
melindungi masyarakat terhadap perokok, bukan
perokok dan rnenjaga kesehatan anak dipandang perlu
mengeluarkan aruran terlebih dahulu dalam bentuk
Peraturan Bupati;
b. bahwa dalarn rangka mernberikan perllndungan
kesehatan masyarakat terhadap perokok dan bukan
perokok, maka dipandang perlu mengatur kawasankawasan tertentu yang bcbas dari asap roknk ;
c. bahwa salah satu faktor penghambat tercapainya
Konawe Sehat adalah masih tingginya angka merokok
di Kabupaten Konawe,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa
Rokok.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tent.ang
Perlindungan Anak (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagairnana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit. (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembarau Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578);
sebagairnana tclah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pcmerintahan Dacrah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pernerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Pengamanan Rokok bagi kesehatan (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 39, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4276);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit
Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3447);
9. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Mentcri
Dalam Negeri Nornor 188/MENKES/PB/1/2011 dan
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kawasan Tanpa Rokok;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomnr 741 J Menkes/Per./VIT/2008 tentang Penetapan
Standar Pelayanan Minimal Dalam Bidang Kesehatan
di Kabupaten/Kota.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III KAWASAN TANPA ROKOK
BAB IV KEWAJIBAN PIMPJNAN ATAU PENANGGUNG JAWAB KAWASAN TANPA ROKOK
BAB V TANDA PERINGATAN LARANGAN MEROKOK SERTA TATA CARA PEMASANGANNYA
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf d Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan salah
satu jenis Pajak Kabupaten I Kota
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu diatur clan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
4. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4389);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5562);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 557), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
BAB VI
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
BAB VII
PENETAPAN PAJAK
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
BAB X
KEBERATAN DAN BANDING
BAB XI
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN
DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
BAB XIII
KADALUWARSA PENAGIHAN
BAB XIV
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI
KETENTUAN KHUSUS
BAB XVII
PENYIDIKAN
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan layanan publik berbasis
digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, perlu
dilakukan pengelolaan keamanan informasi untuk
melindungi kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan asset
informasi dari berbagai macam ancaman keamanan
informasi baik dari pihak internal maupun eksternal; bahwa agar pengelolaan keamanan informasi dapat
berjalan dengan lancar, berdaya guna dan berhasil guna,
perlu disusun Sistem Manajemen Keamanan Informasi
yang diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi
Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 41/PER/ME.KOMINFO/11/2007; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informasi Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Badan Siber Dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentun Umum
Bab II Pengamanan Informasi
Bab III Sumber Daya
Bab IV Standar dan Prosedur Pengendalian
Bab V Manajemen Resiko
Bab VI Mekanisme Penyelenggaraan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
63 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Videotron
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah memiliki perangkat videotron yang dapat dimanfaatkan sebagai media informasi layanan publik, pengelolaan videotron memerlukan biaya operasional guna merawat, mengoperasikan dan mengatur konten sehingga dapat bekerja dengan optimal; videotron yang ada tersebut dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dengan menjual spot informasi atau iklan kepada pihak swasta; Berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut diatas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Videotron.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.11 Tahun 2011; Perda No.2 Tahun 2011
Videotron adalah suatu bentuk promosi iklan luar ruang yang menggunakan tampilan elektronik dengan gambar bergerak yang bersumber dari video. Pengaturan pengelolaan videotron bertujuan untuk : a.memberikan kepastian hukum; b. menjaga norma, keindahan dan kelestarian lingkungan; c.optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan masyarakat; dan d. meningkatkan pendapatan asli daerah. Pengelolaan videotron dapat disewakan atau dikerjasamakan kepada pihak ketiga sepanjang menguntungkan Pemerintah Daerah. Pihak ketiga berhak mendapat: a.kepastian hukum, hak dan perlindungan; b.keterbukaan informasi mengenai pengelolaan videotron; c. pelayanan yang cepat, tepat dan murah dengan prosedur yang sederhana; dan d. fasilitas dan/atau kemudahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006.
Peraturan yang akan diatur: Non UKM adalah sekumpulan usaha sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara dengan narna dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, dan bentuk usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (21); Pemanfaatan hak dan waktu tayang diatur sebagai berikut: a.30% (tiga puluh persen) waktu tayang untuk Pemerintah Daerah dipergunakan untuk penayangan spot informasi dan reklame layanan publik; dan b. 70% (tujuh puluh persen) spot tayangan reklame dikelola oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2); Prosentasi bagi hasil diatur sebagai berikut: a. 35% (tiga puluh lima persen) dari laba bersih menjadi hak Pemerintah Daerah; dan b. 65% (enam puluh lima persen) dari laba bersih menjadi hak pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3); Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama dengan Pengelola Videotron dan Pemerintah Daerah melalui BPMPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 354 ayat (7) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Tata Cara Partisipasi Masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; bahwa partisipasi masyarakat merupakan unsur penting dalam membangun dan mengembangkan sistem pemerintahan yang aspiratif dan demokratis, mampu melayani kepentingan dan kebutuhan masyarakat dengan sebaik-baiknya; bahwa partisipasi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung merupakan bentuk keterlibatan warga masyarakat dan membangun kemitraan antara pemerintah dan masyarakat untuk secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah; bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintah Daerah yang baik (Good Regional Governance) di Kabupaten Bener Meriah, maka prinsip partisipasi perlu diterapkan guna untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap kebijakan publik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 41 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang: KETENTUAN UMUM ; ASAS, TUJUAN, FUNGSI DAN PRINSIP-PRINSIP PARTISIPASI; HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT; KELEMBAGAAN MASYARAKAT; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan
masyarakat atas informasi publik di berbagai bidang
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
wilayah Kabupaten Lamandau, diperlukan
keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada masyarakat. Dalam mewujudkan hak masyarakat untuk
memperoleh informasi secara transparan dan efektif,
diperlukan partisipasi langsung maupun tidak
langsung dari masyarakat dalam proses pengambilan
kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan di Kabupaten Lamandau. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk
membangun kemitraan antara Pemerintah dan
masyarakat, secara bersama-sama bertanggungjawab
terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintah
dan pembangunan di Kabupaten Lamandau
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS DAN TUJUAN;
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN BADAN PUBLIK;
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA BADAN PUBLIK;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA
INFORMASI PUBLIK;
BAB VI
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN;
BAB VII
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN;
BAB VIII
MEKANISME MENDAPATKAN INFORMASI;
BAB IX
KOMISI INFORMASI;
BAB X
KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB XI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyiaran Televisi Melalui Kabel
ABSTRAK:
Televisi merupakan media komunikasi dan informasi untuk mengembangkan pribadi manusia di lingkungan sosialnya,. Penyiaran televisi melalui kabel merupakan salah satu sarana pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam rangka memperoleh informasi yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, politik, budaya dan ekonomi. Penyiaran televisi melalui kabell, harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta memperhatikan nilai kearifan lokal yang ada.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 47 Prp. Tahun 1980; 2. Undang-Undang No.5 Tahun 1999; 3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999; 4. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999; 5. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999; 6. Undang-Undang No. 36Tahun 1999; 7. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999; 8. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002; 9. Undang-Undang No.32 Tahun 2002; 10. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004; 11. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004; 12. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; 13. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008; 14. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008; 15. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008; 16. Undang-Undang No. 27 Tahun 2009; 17. Undang-Undang No. 30 Tahun 2009; 18. Undang-Undang No. 33 Tahun 2009; 19. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009; 20. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; 21. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007.
MENGATUR TENTANG PENYIARAN TELEVISI MELALUI KABEL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2012.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3, TLD NO.111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk menjamin ketersediaan layanan informasi kepada masyarakat melalui perpustakaan, serta mendinamiskan sistem perpustakaan diperlukan Penyelenggaraan Perpustakaan yang merupakan wujud pemenuhan hak setiap orang oleh Pemerintah Daerah; Dalam rangka mewujudkan budaya gemar membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran, pelestarian kekayaan budaya dan sebagai pusat sumber informasi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghargaan
Mengatur tentang Penyelenggaraan Perpusatakaan Daerah; 26 Halaman
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat