ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS-DINAS DAERAH - KABUPATEN TEBO
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 68 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah , perlu penataan Kelembagaan Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo;
Penataan Kelembagaan Dinas-dinas dimaksud didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, eefektifitas serta rasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun
Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tebo; Meliputi; Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Eselon Dinas Daerah; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Keputusan Bupati Tebo tentang Organisasi dan Tatakerja DInas-dinas Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
1. Kepbup No.03 Tahun 1999;
2. Kepbup No.04 Tahun 1999;
3. Kepbup No.35 Tahun 1999;
4. Kepbup No.36 Tahun 1999;
5. Kepbup No.37 Tahun 1999;
6. Kepbup No.38 Tahun 1999;
7. Kepbup No.39 Tahun 1999;
8. Kepbup No.49 Tahun 1999.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati;
18 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa minum minuman beralkohol dan penyalahgunaannya pada hakekatnya bertentangan dengan norma agama, norma sosial serta dapat menimbulkan gangguan kesehatan, ketentraman dan ketertiban di dalam masyarakat; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf adi atas, maka perlu menetapkan larangan terhadap produksi, pengedaran, perdagangan, mengkonsumsi minuman beralkohol; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 359/MPP/KEP/10/1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 282/Menkes/SK/II/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggolongan Minuman Beralkohol
Bab III Larangan Minuman Beralkohol
Bab IV Pengecualian
Bab V Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
Bab VI Ketentuan Pidana
Bab VII Penyidikan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2001.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/No.5 Seri B 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka
Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan
kualitas pelayanan kesehat.m di Pusat Kesehatan Masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah K.abupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar
Nomor 10 Tahun 1989 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah
Sakit Umum dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar telah diubah kedua kali terakhir dengan
Pcraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nornor 2
Tahun 1997, khususnya materi yang mengatur tentang pelayanan
kesehatan pada Pusat Kesehatan M.asyarakat serta Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1983
tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mernpelai diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor S Tahun 1991, tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau dan disusun Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan
Masyarakat Kabupaten Karanganyar;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 19S0; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 326/Menkes/SK/1990; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1203/tvfENKES/SKB/XIl/1993 dan Nomor 440/4689/PUOD; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 93A/MENKES/SKBIII/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 440/42/1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar Nomor 6 Tahun 1995.
Peraturan ini mengatur pungutan atas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah yang melaksanakan pelayanan upaya kesehatan secara paripurna kepada
masyarakat dengan wilayah kerja tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 10 Tahun 1989 tentang, Pelayanan Kesehatan pada Rumah
Sakit Umum dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daeral1 Tingkat II Karanganyar,
yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 13 Tahun 1994 serta diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1997
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2001
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/No.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan
Dan Kelurahan Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, maka pelaksanaan Otonomi Daerah
yang luas, nyata dan bertanggungjawab perlu segera diwujudkan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menata kembali
organisasi Kecamatan dan Kelurahan yang ada untuk disesuaikan
dengan undang-undang dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan dalam rangka
meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, maka perlu diterbitkan Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
dan Kelurahan Kota Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Tata Kerja 4. Ketentuan Lain-Lain 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kelurahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Tahun 2001-2005
ABSTRAK:
bahwa ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis gans Beras Haluan Negara Tahun 1999 2004 mengamanatkan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional Lima Tahun (PROPENAS) dan Program Pembangunan Daerah (PROPEDA); bahwa Program Pembangunan Daerah Lima Tahun (PROPEDA) yang memuat kebijakan secara terinci dan terukur dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan pembangunan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Tahun 2001-2005;
Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar 1945 dan Pasal 8 Undang-undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) tahun 2001-2005 merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah Kota Magelang dan penyelenggara pemerintahan lainnya dalam melaksanakan pembangunan lima tahun. Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) tahun 2001 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2001.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 6 Tahun 1978 tentang Kartu Berobat Anak Sekolah
ABSTRAK:
bahwa besarnya yang iuran berobat anak sekola sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 ayat ( 1) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 19 Tahun 1993 tentang Kartu Berobat Anak Sekolah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan: bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu diadakan
perubahan yang. ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 171 Tahun 1999; Kepmendagri No 174 Tahun 1999; Perda Kab Daerah Tk II Brebes No 19 Tahun 1993; Kep DPRD Kab Brebes No 07/Kpt.DPRD/V/2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 mengenai biaya untuk mendapatkan Kartu Berobat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Tingkat II Brebes Nomor 6 Tahun 1978 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2000 yang disampaikan oleh Gubemur Kalimantan Tengah pada tanggal 6 Maret 2001 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang- Undang No. 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994.
Pasal 1
Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 :
a. Pendapatan Rp 292.724.150.108,00
b. Belanja
a. Rutin Rp 86.101.938.366,00
b. Pembangunan Rp 136.877.738.873,00
Rp 222.979.677.239,00
c. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebesar Rp 69.744.472.869,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2001.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat