Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2001

Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2000

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 : a. Pendapatan Rp 292.724.150.108,00 b. Belanja a. Rutin Rp 86.101.938.366,00 b. Pembangunan Rp 136.877.738.873,00 Rp 222.979.677.239,00 c. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp 69.744.472.869,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2000
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
21 Maret 2001
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2001
Tanggal Berlaku
21 Maret 2001
Sumber
LD.2001/7
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan