pembentukan-susunan-organisasi-tata-kerja-kecamatan-kelurahan
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/No.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan
Dan Kelurahan Kota Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, maka pelaksanaan Otonomi Daerah
yang luas, nyata dan bertanggungjawab perlu segera diwujudkan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menata kembali
organisasi Kecamatan dan Kelurahan yang ada untuk disesuaikan
dengan undang-undang dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan dalam rangka
meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, maka perlu diterbitkan Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
dan Kelurahan Kota Semarang.
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999.
- Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Tata Kerja 4. Ketentuan Lain-Lain 5. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2001.
- Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kelurahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
- 18 Halaman
|