Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dengan tujuan meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas
ndang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sambas Nomor 35 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Tujuan, Prinsip Pemberian TPP, Kriteria Dan Penetapan Besaran TPP, Penilaian TPP, Pengurangan TPP, Pembayaran TPP, TPP Bagi Pejabat Yang Merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Atau Pelaksana Harian (Plh), Penghentian Pemberian TPP, Pembiayaan, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Sambas Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas
23 Halaman Peraturan dan 7 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah
diatur datam Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 33 Tahun
2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Barito
Timur Nomor 3 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Barito Timur Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Dengan memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran
serta kemampuan keuangan daerah, maka perlu mengubah
besaran tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peratrrran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun
2016; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Ti.mur Nomor 24 Tahun 2016
Mengubah ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati Barito Timur
Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito
Timur (Berita Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2015 Nomor
33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Barito
Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Barito Timur Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Berita Daerah Kabupaten
Barito Timur Tahun 2016 Nonror 3) sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan sumber daya m anusia aparatu r berkualitas, unggul dan mampu mendukung tugas pekerjaan yang diemban sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kota Balikpapan memberikan peluang bagi pegawai di lingkungan pemerintah Kota Balikpapan u n tu k mengikuti pendidikan vokasi, akademik dan profesi melalui program tugas belajar dan izin belajar;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 08 Tahun 2011 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam h u ru f a dan h u ru f b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1953; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 1961;
Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS u n tu k melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam atau di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS di lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan u n tu k memberikan keseragaman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar.
PNS yang mengikuti pendidikan formal pada suatu lembaga pendidikan tertentu h arus memiliki surat keputusan Tugas Belajar.
Pegawai Tugas Belajar yang belum dapat menyelesaikan pendidikannya dalam jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat diberikan perpanjangan.
Pembiayaan Tugas Belajar dapat berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; d a n /a ta u c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Persyaratan calon Pegawai Tugas Belajar terdiri atas: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus.
PNS yang telah selesai melaksanakan Tugas Belajar dan akan melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya, berkewajiban bekerja kembali pada unit kerja Pemerintah Daerah paling singkat selama 2 (dua) tahun.
PNS yang mendapatkan Izin Belajar berkewajiban untuk:
a. melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PNS; dan
b. melaporkan perkembangan pendidikan setiap semester dan hasil akhir pendidikan dengan melampirkan ijazah dan transkrip nilai kepada kepala Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan dan BKPSDM.
Pegawai Tugas Belajar yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenakan sanksi berupa:
a. hukum an disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyetor ke kas Daerah sejumlah biaya pendidikan yang telah dikeluarkan baginya, apabila yang bersangkutan membatalkan perjalanan ke tempat belajar atau kembali ke tempat kedudukan semula sebelum menyelesaikan Tugas Belajar; dan
c. mengembalikan seluruh biaya yang dikeluarkan selama menempuh Tugas Belajar term asuk gaji dan tunjangan lainnya, dalam hal belum terpenuhinya m asa pengabdian 2n +1 yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja Daerah karena pindah ke luar daerah atau mengundurkan diri sebagai PNS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 08 Tahun 2011 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
Ketentuan mengenai Tugas Belajar dalam negeri dan luar negeri, program dokter spesialis ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang DISIPLIN JAM KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kedisiplian dan profesionalisme kerja Pegawai Negeri Sipil serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, perlu adanya penetapan hari dan jam kerja serta pemantauan kedisiplinan kehadiran pegawai;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 20 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, kepres No.68 Tahun 1995, Permendagri No.4 Tahun 2013, perda No.3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Jumlah Jam dan hari Kerja; Disiplin Kerja; Pengelolaan Daftar hadir; Sanksi Administratif; Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin; Penghargaan; Pengawasan dan pembinaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013 tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Walikota nomor 8 Tahun 2013 tentang Disiplin Jam kerja Pegawai negeri Sipil di Lingkungan pemerintah Kota Singkawang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini memiliki 10 halaman dan 3 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, PENETAPAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGORA DPRD SERTA PENETAPAN DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DPRD TA 2020
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 9 AYAT (4) DAN PASAL 23 AYAT (7) PERDA NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGORA DPRD, MAKA PERLU MENENTAPKAN PERBUP TENTANG PENETAPAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, PENETAPAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGORA DPRD SERTA PENETAPAN DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DPRD TA 2020
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; KEMAPUAN KEUANGAN DAERAH; TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES; DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD; PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2022
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2022 NO. 101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak UU ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam UU ini;
b. bahwa untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lingga tentang Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Lingga
UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 19999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2014; PP No. 94 Tahun 2021; Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang kewajiban penyampaian LHKPN, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang wajib lapor, pengelolaan LHKPN dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Bupati Lingga No. 67 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 1 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 66 Tahun 2008 tentang Kualifikasi Jabatan Struktural
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 66 Tahun 2008 tentang Kualifikasi Jabatan Struktural
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin adanya Pola Karier Pegawai Negeri
Sipil yang selaras dan seimbang, antara kepentingan pegawai
dan organisasi maka perlu didukung oleh pembinaan dan
pengembangan karier yang kompetitif, akuntabel dan
transparan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 188 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setiap instansi pemerintah
menyusun pola karier pegawai negeri sipil secara khusus
sesuai dengan kebutuhan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31
Tahun 2021 tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonosobo 19 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 31 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 diubah.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat