TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2021/NO.5, LL Kab. Sambas : 31 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK: |
- Bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dengan tujuan meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, PP No.11 Tahun 2017, PP No.30 Tahun 2019, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.35 Tahun 2012, PermenpanRB No.36 Tahun 2013, Perda Kab. Sambas No.3 Tahun 2020, Perbup Sambas No.35 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Prinsip Pemberian TPP; Kriteria dan Penetapan Besaran TPP; Penilaian TPP; Pengurangan TPP, Pembayaran TPP; TPP Bagi Pejabat Yang Merangkap; Penghentian Pemberian TPP; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
- 23 halaman dan 8 halaman penjelasan
|