Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur No. 1 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Berita Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2015 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Berita Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2016 Nonror 3) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
13 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2017/1
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 811 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan